Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Sanksi atau denda Rp100 ribu bakal dikenakan kepada warga Kota Banjarmasin yang tertangkap petugas, ketika tidak disiplin menjalankan protokol kesehatan selama berada di luar rumah di tengah pandemi Covid-19 sekarang ini.
Ketegasan sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarmasin Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota Banjarmasin, yang baru-baru tadi telah ditandatangani Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina.
Belaid Perwali itu tak hanya memuat aturan semata, tetapi juga memuat tentang sanksi atas pelanggaran protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah seperti wajib menggunakan masker, sering cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, hindari kerumunan, dan beberapa protokol kesehatan lainnya.
Selain itu, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum, dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembinaan fisik yang terukur, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum, memulangkan orang dan atau membubarkan kerumunan orang, penyitaan terhadap Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam waktu tertentu, penutupan sementara tempat usaha dan denda administratif paling banyak Rp100 ribu (seratus ribu rupiah).
Lahirnya Perwali ini sebagai dasar pelaksanaan dan peneggakan hukum protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Kota Banjarmasin, dan kepastian hukum terhadap sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Babinsa, dan Babinkantibmas.
Menanggapi lahirnya Perwali Nomor 60 Tahun 2020 ini, Anggota DPRD Kota Banjarmasin H Deddy Supian mengapresiasi langkah yang diambil pemerintah dalam upaya percepatan penanganan Covid-19 di Banjarmasin.
“Kita mengapresiasi kebijakan yang dilahirkan Pemko dalam upaya pencegahan dan percepatan penanganan Covid-19,” ucap Deddy Supian kepada klikkalimantan.com.
Meski demikian, politisi muda Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengingatkan, agar Pemko tidak terburu-buru menerapkan sanksi kepada masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.
Deddy meminta Pemko terlebih dahulu mensosialisasikan serta memberikan edukasi yang masif kepada masyarakat, agar tumbuh kesadaran mengenai bahaya Covid-19 dengan menerapkan disiplin menjalankan protokol kesehatan.
“Yang paling menentukan dalam hal penanganan Covid-19 ini adalah kesadaran masyarakat itu sendiri. Jadi, harus ada edukasi atau pemahaman yang harus tersampaikan ke masyarakat,” katanya.
Deddy menyebutkan, salah satu edukasi yang dapat dilaksanakan yakni dengan memberikan masker gratis kepada masyarakat. Yang mana, masker-masker itu diambil dari para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang sudah bermitra dengan Pemko Banjarmasin.
Dengan langkah ini, ada beberapa keuntungan yang dapat diambil. Yakni edukasi Covid-19 kepada masyarakat tersampaikan, para pelaku UMKM juga masih dapat berkembang di tengah pandemi Covid-19.
“Jadi ada keterikatan satu dengan lainnya,” ujarnya seraya menyatakan ketidaksetujuannya, jika dalam penerapan Perwali tersebut disertai adanya pemberian sanksi kepada warga yang melakukan pelanggaran.
“Kita kurang setuju jika ada denda Rp 100 ribu bagi pelanggar protokol kesehatan. Sebab, saat ini ekonomi masyarakat sedang dalam keadaan sulit. Jumlah itu cukup besar bagi mereka yang memang benar-benar tidak mampu,” pungkasnya. (sin/klik)