klikkalimantan.com,BATULICIN – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) mengajukan 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif kepada Bupati Tanbu dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (10/08) siang.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD HM Alpiya Rakhman tersebut dihadiri Bupati H Sudian Noor, Wakil Bupat H Ready Kambo, Forkopimda, Sekreatris Daerah (Sekda) H Rooswandi Salem, Kepala SKPD lingkup Pemkab Tanbu, dan pimpinan sejumlah BUMN/BUMD.
Ketua DPRD Tanbu H Supiansyah dalam rapat terebut mengatakan, 4 Raperda Inisiatif yang disampaikan adalah: (1) Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah. (2) Raperda Keolahragaan. (3) Raperda Pengelolaan Perikanan pada Perairan Umum Daratan. (4) Raperda Pemberdayaan Nelayan Kecil.
Menurut H Supiansyah, Raperda Inisiatif yang diajukan ini dilatarbelakangi oleh kepekaan dan kepedulian DPRD Tanbu terhadap aspirasi yang diserap dan disampaikan oleh masyarakat.
Salah satunya Raperda Pemberdayaan Nelayan Kecil. Disebutkan, sebagian besar penduduk Kabupaten Tanbu mengandalkan pendapatan dari pekerjaan sebagai nelayan, karena mereka tinggal di daerah yang dekat dengan laut dan pantai. Mereka (nelayan) sangat tergantung terhadap sumberdaya ikan, kondisi lingkungan, sarana dan prasarana, kepastian usaha, akses permodalan, dan teknologi informasi, sehingga membutuhkan pemberdayaan.
“Selama ini nelayan bekerja secara sederhana dan tradisional. Baik dari sisi peralatan, maupun sarana dan prasarana yang sebagian besar hanya bergantung pada tanda-tanda alam untuk turun melaut mencari ikan,” ujarnya.
Pemberdayaan terhadap nelayan kecil, papar H Supiansyah, sangat perlu dilakukan dengan cara memberikan pelatihan cara menangkap ikan secara modern, pengoperasian peralatan tangkap ikan, aspek keselamatan kerja, bahkan penambahan modal untuk menjalankan usaha.
Raperda inisiatif yang diajukan ini, lanjut H Supiansyah, semata-mata untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan terhadap nelayan kecil di dalam menaikan taraf hidup nelayan dan agar lebih baik lagi di masa mendatang.(mud/klik)