Klikkalimantan.com, BATULICIN – Pendaftaran pencalonan pasangan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dari partai politik (parpol) dibuka di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) pada tanggal 4 hingga 6 September 2020 mendatang.
Menurut Ketua KPUD Tanbu, Makhruri SE, tahapan pemilu ke depan ini masuk pada penerimaan pendaftaran calon Bupati-Wakil Bupati dari parpol. Guna mengoptimalkan informasi pelaksanan tahapan pemilu, maka mulai Sabtu (15/8/2020) besok hal ini sudah mulai disosialisasikan kepada parpol.
“Bagi calon bupati dan wakil bupati yang diusung parpol maupun gabungan parpol pada saat mendaftar di KPUD Tanbu, wajib didampingi ketua dan sekretaris parpol pengusung, kata Makhruri, ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/8/2020).
Bagaimana jika ketua dan sekretaris parpol pengusung tak hadir? Dengan tegas Ketua KPUD Tanbu Makhruri menjawab, pihaknya akan menolak berkas lamaran calon bupati dan calon wakil bupati yang bersangkutan.
“Selama tidak bisa hadir, selama itu juga tidak diterima. Bahkan kalau pun hanya salah satu saja yang mewakili, baik ketua maupun hanya sekretaris, tetap tidak diterima,” tegasnya.
Makruri menjelaskan, berkas parpol pengusung juga harus lengkap, mulai dari SK Kemenkumham mengenai kepengurusan di pusat apakah sesuai dengan SK yang dimiliki di Kabupaten atau tidak. Sedangkan bagi calon bupati dan wakil bupati, wajib menyertakan surat keterangan pengadilan bebas pidana, dan tidak memiliki utang-piutang.
Mengenai tes kesehatan, pihak KPUD Tanbu bekerjasama dengan IDI Kalsel, dengan diberikan lokasi dimana tempat Rumah Sakit pemeriksaan sebagai tempat rujukan tes kesehatan.
“Setelah mendaftar dari tanggal 4-6 September, tahapan berikutnya dilakukan verifikasi pada 23 September. Pada 24 September sudah ditetapkan calon bupati dan wakil bupati. Mulai 25 September sudah mulai kampanye, selama kurang lebih 50 hari,” jelas Makruri.
Mengenai ijazah calon bupati dan calon wakil bupati, pihak KPUD Tanbu tetap mengedepankan cara dengan mengecek secara langsung ke lapangan keabsahan ijazah yang dimiliki. Terutama ijazah yang dimiliki calon bupati dan calon wakil bupati yang berada di luar daerah. (mud/klik)