klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pada 12 Agustus 2020 lalu, Mahyudi yang mengaku sebagai Tim Relawan pasangan bakal calon Bupati – Wakil Bupati Kabupaten Banjar 2020, H Rusli – Muhammad Fadhlan Asy’ari (Guru Fadhlan) telah melayangkan laporan terkait dugaan penganiyaan atas dirinya ke Polres Banjar.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo, melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Banjar AKP Rizky Fernandes, membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut.
“Memang pada Rabu lalu, sekitar sore, Polres Banjar telah menerima laporan kasus dugaan penganiyaan terhadap salah satu warga di Desa Pasar Baru, Kecamatan Sambung Makmur. Dari kronologisnya, terlapor memukul si pelapor atau korban. Namun, pukulan terlapor sempat ditangkis korban,” ujarnya kepada sejumlah awak media, Jum’at (14/8/2020).
Sedangkan tempat kejadian perkara (TKP), lanjut Kasat Reskrim Polres Banjar yang kerap disapa AKP Rizky, yakni di rumah korban atau si pelapor di Desa Pasar Baru, Kecamatan Sambung Makmur, Kabupaten Banjar, pada siang hari.
“Untuk kronologisnya, awalnya si pelapor didatangi empat orang untuk mengklarifikasi terkait perbedaan dukungan terhadap bakal pasangan calon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banjar 2020 mendatang. Tapi bukan atas nama Tim Sukses dari masing-masing bakal pasangan calon, karena bakal pasangan calon sendiri masih belum mengumumkan secara resmi siapa tim suksesnya nanti,” ujarnya.
AKP Rizky menegaskan, masalah dugaan penganiyaan dalam Lidik tersebut, sampai saat ini akan terus digali untuk menguak faktanya.
“Jadi, saat ini yang kami gali tindak pidana penganiayaannya. Namun, dari beberapa keterangan 3 orang saksi yang kami periksa, sampai sekarang masih belum ada menyebutkan telah terjadi pemukulan pada peristiwa tersebut. Sampai sekarang kami masih mendalami kejadian ini, karena pelapor mengaku telah dipukul oleh terlapor berinisial J,” katanya.
Tak hanya itu, untuk memperkuat bukti adanya dugaan penganiyaan tersebut, AKP Rizky mengaku masih menunggu hasil visum dari korban penganiyaan.
“Hasil visum yang kami ajukan masih belum keluar. Jadi, dugaan sementara penganiyaan ringan Pasal 352 KUHP, karena secara kasat mata di tubuh korban atau pelapor tidak ada didapati tanda luka atau lebam,” ungkapnya.
Kendati sampai saat ini masing-masing bakal pasangan calon belum mengumumkan secara resmi siapa nanti Tim Suksesnya, namun diakui AKP Rizky, berdasarkan laporan anggota, pelapor memang mengaku sebagai pendukung dari pasangan bakal calon.
“Jadi, masalahnya hanya beda dukungan saja. Pada peristiwa tersebut pun tidak ada yang menggunakan senjata tajam atau senjata tumpul,” pungkasnya.(Zai/klik)