Satpol PP Diminta Tingkatkan Pengawasan IMB

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
(Foto : Rahman Nanang Riduan, Anggota DPRD Kota Banjarmasin dari Fraksi PKB)

Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Sebagi aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diminta untuk rutin melakukan pengawasan, khususnya terhadap bangunan yang belum memiliki dan memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta alih fungsi bangunan.

Permintaan ini disampaikan Rahman Nanang Riduan, anggota DPRD Kota Banjarmasin dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ia menyebutkan pentingnya monitoring  yang bersifat pembinaan terhadap masyarakat yang membangun bangunan tanpa memiliki IMB.

“Kami minta Satpol PP melakukan berbagai kegiatan monitoring di lapangan yang bersifat sebagai pembinaan. Sebab, kami menyakini sampai saat ini masih banyak bangunan  tidak memiliki IMB,” katanya.

Menurut Nanang,  bangunan yang tidak ber-IMB berpotensi merugikan daerah sebagaimana yang diatur dalam Perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan serta Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

“Aturan Perda sudah jelas mengatur ada pemasukan untuk daerah. Jadi, jika pengawasan dan masih banyak bangunan yang pelanggaran IMB, tentunya berpotensi merugikan daerah,” katanya.

Nanang menjelaskan, di pasal 6 Perda Nomor 3 Tahun 2018 disebutkan secara jelas perhitungan besarnya retribusi IMB yang dikenakan untuk bangunan baru, renovasi bangunan, hingga pembangunan prasarana bangunan gedung.

“Oleh karena itu, kita minta Satpol PP selaku penegak Perda dapat intensif melakukan monitoring dan pengawasan. Sebab, sudah jelas aturannnya sebagaimana Perda tersebut,” pungkasnya. (sin/klik)

BACA JUGA :
Bapemperda Baru Bakal Tuntaskan Propemperda 2024
Scroll to Top