Dua Terduga Pelaku Pembunuhan Dibekuk Tim Gabungan Resmob

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
(Foto : TIM GABUNGAN GIAT UNIT RESMOB POLDA KALSEL BEKUK DUA TERSANGKA PENGANIAYAAN: Dua terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang pemuda warga Desa Jawa Laut, Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, yang tewas terkapar akibat luka tusuk pada bagian dada di Kawasan Pertokoan Pasar Rakyat Kayu Tangi, Jalan Sukaramai, pada 19 Agustus 2020 lalu telah dibekuk jajaran Gabungan Giat Unit Resmob Polisi Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) bersama Polsek Banjarmasin Selatan, di salah satu rumah kontrakan di wilayah Banjarmasin Selatan pada Kamis (20/8/2020) sekitar pukul 01.00 Wita malam.)

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Tim Gabungan Giat Unit Resmob Polisi Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel), bersama Polsek Banjarmasin Selatan, dan Polres Banjar, berhasil mengamankan dua orang pria terduga pelaku penganiyaan terhadap seorang warga Gang Keluarga, Desa Jawa Laut, Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura, yang tewas bersimbah darah di Kawasan Pasar Rakyat Kayutangi, Jalan Sukaramai, Kabupaten Banjar, pada 19 Agustus 2020 lalu sekitar pukul 02.18 Wita dinihari.

Dua orang terduga pelaku penganiayaan hingga tewas terhadap  pemuda yang diketahui bernama Riduan tersebut, berhasil diamankan jajaran Unit Gabungan Resmob di salah satu rumah seperti indekos di kawasan Banjarmasin Selatan.

“Benar, kedua tersangka telah berhasil diamankan Tim Gabungan Unit Resmob di wilayah Banjarmasin Selatan, sekitar pukul 01.00 Wita malam hari di tempat seperti kontrakan atau kos,” ujar Kapolres Banjar, AKBP Andri Koko Prabowo, melalui Kepala Satreskrim Polres Banjar, AKP Rizky Fernandes kepada awak media melalui pesan singkat via WhatsApp, Kamis (20/8/2020).

Mengenai identitas tersangka ini,  lanjut AKP Rizky Fernandes, yakni berinisial SBC dan MY.

“Pelaku SBC berusia 33 tahun dan MY berusia 42. Keduanya merupakan warga Gang Muhajirin, Desa Jawa Laut, Jalan Cempaka, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar,” katanya.

AKP Rizky Fernandes mengungkapkan, berdasarkan pengakuan kedua tersangka, awalnya pelaku memeras korban. Karena korban tidak terima, maka terjadi perkelahian yang berujung penusukan terhadap korban.

“Jadi, motif sementara adalah pemerasan disertai penganiayaan. Sedangkan untuk sejumlah barang bukti (BB) seperti senjata tajam (Sajam) masih belum ditemukan,” akunya.

Guna penyidikan lebih lanjut, kini dua orang tersangka tersebut pun diamankan di Polres Banjar.(Zai/klik)

BACA JUGA :
Perbaikan Sebagian Jalan Ambrol Desa Bincau Muara Dianggarkan APBD Perubahan