Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Melandainya kasus penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di Banjarmasin, membuat aktivitas masyarakat mulai kembali normal. Salah satunya kegiatan warga menggelar hajatan pernikahan.
Hanya saja, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin  hingga saat ini belum memberikan kebebasan atau izin bagi masyarakat untuk melakukan hiburan, dan tetap mengikuti protokol kesehatan.
Gayung bersambut. Mulai ramainya masyarakat menggelar hajatan di tengah pandemi Covid-19, membuat usaha organ tunggal di Banjarmasin kembali bergairah.
Sejumlah pelaku usaha hiburan ini mengaku satu bulan terakhir sudah menerima pesanan sewa organ tunggal untuk acara pernikahan maupun acara ulang tahun.
“Alhamdulillah mas, pesanan untuk manggung sudah mulai ada,” ucap Heri, salah seorang pemilik jasa atau sewa organ tunggal di kawasan Jl Ampera, Teluk Tiram, Banjarmasin Barat.
Hari mengaku, lebih dari enam bulan terakhir usahanya merasakan dampak wabah virus korona (covid-19), lantaran pemerintah melarang kegiatan yang mengumpulkan orang banyak, termasuk kegiatan hajatan pernikahan.
“Sejak adanya peraturan PSBB kemarin, usaha kita stop total, tidak ada kegiatan manggung. Alhamdulillah, sekarang sudah mulai ramai orang melaksanakan hajatan,” katanya.(sin/klik)