Penyandang Disabilitas Perlu Diperhatikan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
(Foto : net/klik)

Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Anggota Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Hari Kartono, mengharapkan Pemerintah Kota (Pemko) peduli terhadap masyarakat  berkebutuhan khusus atau  penyandang disabilitas.

“Kita berharap ada perhatian khusus terhadap rekan-rekan penyandang disabilitas selama pandemi Covid-19 ini,” katanya kepada klikkalimantan.com.

Hari menilai, selama ini Pemko Banjarmasin kurang memberikan perhatian. Padahal, para penyandang disabilitas itu juga salah satu bagian yang terdampak Covid-19.

“Selama ini kita tidak pernah mendengar ada bantuan untuk mereka (disabilitas). Jadi, terkesan ada kesenjangan buat mereka,” nilanya.

Sejauh ini, politisi Partai Gerindra ini menyebutkan pesatnya pembangunan membuat para penyandang cacat kurang terperhatikan. Buktinya, belum tersedianya fasilitas yang maksimal bagi para penyandang disibilitas tersebut.

“Lihat saja, di pusat-pusat keramaian, mulai pasar, terminal, pendidikan, hingga kesehatan, fasilitas penunjang bagi disibilitas tidak ada. Bahkan, hak mereka untuk mendapatkan kesempatan pekerjaan yang layak pun tidak terpenuhi,” ujarnya.

Menurut Hari, sudah seharusnya pemerintah kota memperhatikan mereka. Sebab, para disibilitas juga merupakan masyatakat Banjarmasin. Sama seperti yang lain, hak-hak mereka juga harus dipenuhi.

Selain sarana dan prasarana penunjang yang harus dibenahi, lanjut Hari, Pemko  juga harus memberikan kesempatan kerja terharap para disibilitas dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Sebab, kesempatan untuk menjadi pegawai negeri sangat minim, begitu pula kesempatan kerja di perusahaan swasta.

“Penyandang disabilitas menjadi kelompok yang terpinggirkan mulai dari keluarga, masyarakat, sampai negara. Dari pemerintah sendiri masih belum mendukung dalam menggali potensi yang dimiliki penyandang disabilitas,” katanya.

Dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota  nomor 9 tahun 2013 tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas sudah sangat gamblang disebutkan di pasal 4 Bab IV serta Bab V Bagian Pertama hingga Bagian Kesebelas.

“Salah satu cara yang bisa dilakukan pemerintah adalah membuat kebijakan, program dan anggaran khusus untuk penyandang disabilitas. Yang tidak kalah penting, peran serta masyarakat dan pihak ketiga juga sangat dibutuhkan,” tandasnya. (sin/klik)

BACA JUGA :
Pemko Banjarmasin Dinilai Inkonsisten, Pengusaha Baliho Lapor ke Dewan
Scroll to Top