Salah Paham, Nyawa Riduan Melayang

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
(Foto : zai/klik)

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Satuan Reserse Kriminal (SatReskrim) Polres Banjar bersama Tim Buser Polisi Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) pada 20 Agustus 2020 lalu, sekitar pukul 01.00 Wita, telah berhasil mengamankan dua tersangka pelaku kasus penganiayaan disertai penusukan hingga menyebabkan Riduan Zaenal Abidin, warga Desa Jawa Laut, Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, meregang nyawa di kawasan Pasar Kayu Tangi, Jalan Sukaramai, pada 18 Agustus 2020 lalu.

Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo mengatakan, kedua tersangka pelaku kasus penganiayaan disertai penusukan terhadap warga Gang Keluarga, Desa Jawa Laut hingga tewas di tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 02.00 Wita dinihari tersebut, berhasil diamankan SatReskrim Polres Banjar bersama Tim Buser Polda Kalsel di kawasan Begau, Banjarmasin Selatan, di sebuah tempat seperti rumah kost.

AKBP Andri Koko Prabowo menjelaskan bagaimana kronologis awal, sebelum terjadinya kasus penusukan, dalam Press Conference Polres Banjar, Selasa (25/8/2020).

“Awalnya, pada 18 Agustus 2020 lalu, yakni sekitar pukul 23.00 Wita, tersangka I (Muhammad Yamin) bersama tersangka II (Sapta Bayu Catur Surya Fahlupi) dan tiga orang temannya, yang salah satunya merupakan perempuan, sedang menggelar pesta minuman tuak yang dioplos dengan kuku bima di kawasan Pasar Rakyat Kayu Tangi (Martapura),” ujarnya.

Tak lama kemudian, lanjut AKBP Andri Koko Prabowo menjelaskan, yakni sekitar pukul 00.30 Wita, korban yakni Riduan, datang ke tempat tersebut untuk membeli lem Fox kepada Uji yang ditetapkan sebagai saksi mata.

“Waktu itu, tersangka II mendengar tersangka I dengan korban terjadi cekcok mulut yang berujung perkelahian adu jotos antara korban dan tersangka I. Tersangka II pun waktu itu sempat melerai dan menasihati tersangka I dan korban agar tidak berkelahi lagi. Setelah dilerai, Riduan pun langsung bergegas pergi ke arah sepeda motornya yang masih terparkir di depan WC umum Pasar Rakyat Kayu Tangi,” bebernya.

BACA JUGA :
Legislatif dan Eksekutif Sepakati 35 Propemperda Tahun 2024

Ketika korban mulai beranjak pergi dari TKP, lanjut Kapolres Banjar, tersangka I malah mengambil senjata tajam (sajam) yang disimpan tak jauh dari tempat pesta minuman keras (miras) tersebut, untuk menyerang korban.

“Tersangka II pun mengaku melihat temannya tersangka I sempat menikam punggung korban menggunakan sajam jenis keris, sehingga korban yang berusaha lari dan menunggangi sepeda motornya, kembali berkelahi dengan tersangka I. Melihat perkelahian masih berlanjut, tersangka II yang ikut mengejar korban pun langsung reflek dan sempat ikut memukul hingga mengenai wajar korban,” ucapnya.

Dikatakan AKBP Andri Koko, karena korban berusaha menangkis serangan dan melawan tersangka II, akhirnya tersangka II pun mencabut belatinya yang diselipkan di bagian pinggang, dan menusukkannya ke bagian dada sebelah kiri korban, sehingga korban terjatuh dari atas sepeda motornya.

“Tersangka I bersama Tersangka II pun langsung meninggalkan korban, dan lari menuju tempat pesta minum minuman untuk mengingatkan rekan lainya segera meninggalkan TKP, agar tidak terlibat masalah,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, Muhammad Yamin pun menjelaskan, peristiwa pengeroyokan tersebut berawal dari salah paham atas uang pengembalian si korban usai membeli lem Fox.

“Saya cuma menanyakan uang kembaliannya, apakah kurang atau tidak? Tapi, si korban salah paham dan berkata ‘ngapain tanya-tanya’,” tuturnya, sehingga terjadi perkelahian.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka, Muhammad Yamin dan Sapta Bayu Catur Surya Fahlupi, dikenakan Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP tentang tindak pidana. Kedua tersangka mengaku menyesali perbuatannya.

Adapun sejumlah barang bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor merk Kasea berlis MEGA star warna hitam kombinasi hijau, nomor polisi DA 5519 PE, satu bilah sajam jenis pisau sangkur dengan panjang 27 Cm milik tersangka Sapta Bayu Catur Surya Fahlupi.

BACA JUGA :
Razia Obat-obatan, Petugas  Gabungan Justru Temukan Toko Bermasalah Perijinan

Kemudian, satu lembar baju kaos oblong warna putih, satu lembar celana pendek warna abu-abu, celana dalam korban yang ada tanda bercak darah, sepasang sandal selop warna hitam, gelang tangan motif rantai terbuat dari perak, anting, satu kaleng lem Fox, dompet, jam tangan warna hitam yang semuanya didapati tanda bercak darah korban, dan uang sebesar Rp 40.000 milik korban, serta satu unit sepeda motor merk Suzuki Satria F 150 dengan nomor Polisi DA 4184 QO warna hitam kombinasi Biru milik korban.(Zai/klik)

Scroll to Top