Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina memastikan, mulai hari ini, Senin (31/8), sudah tidak ada toleransi bagi masyarakat yang kedapatan tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19.
Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin bersama intansi terkait sudah melakukan sosialisasi secara masif di lima kecamatan di Banjarmasin soal Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota Banjarmasin.
Bahkan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pun sudah menggelar rapat kordinasi yang dilakukan oleh lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, yang digelar di Ruang Berintegrasi Balaikota Banjarmasin pada Kamis 27/8/2020.
“Perwali Nomor 60 Tahun 2020 efektif diberlakukan hari Senin (31/08). Bagi warga yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker, akan dikenakan sanksi tegas berupa sanksi sosial atau denda uang sebesar Rp100 ribu. Bagi pelanggar sudah tidak ada toleransi,” tegas Ibnu Sina.
Orang nomor satu di Kota Banjarmasin ini menegaskan, penggunaan masker selalu digunakan tidak hanya pada saat melakukan perjalanan, meskipun hanya berada di lingkungan tempat tinggal, masker harus tetap digunakan.
“Ini upaya pemerintah untuk mempercepat memutus matarantai penyebaran Covid-19 di Kota Banjarmasin,” tegasnya.
Ibnu menambahkan, sejauh ini kota Banjarmasin belum sepenuhnya bebas Covid-19. Pasalnya, lima kecamatan masih masuk zona merah, walaupun hari ini sudah ada 21 kelurahan memasuki zona hijau, karena itu semua warga tetap harus waspada.
“Kita harap masyarakat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan ketika beraktifitas sehari hari di luar rumah, gunakan masker, cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta jaga jarak,” pungkasnya.(sin/klik)