klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pada 18 Agustus 2020 lalu, sekitar pukul 16.00 Wita, jajaran Polsek Martapura menerima laporan kasus tindak pidana pencurian 1 unit kendaraan roda dua jenis matic Honda Scoopy dengan nomor polisi DA 6287 PAB di kawasan Jalan A Yani Kilometer 39, tepatnya di depan Warung Setanic, Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.
“Berdasarkan keterangan pelapor bernama M Suhardi, motor Honda Scoopy DA 6287 PAB miliknya itu sebelumnya dipakai  keponakannya bernama Rohana yang kemudian memarkirnya di depan warung Setanic milik M Suhardi sendiri,” ujar Kapolsek Martapura, AKP Suroto melalui IPTU B Munthe, Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Martapura, Senin (31/8/2020).
Namun, papar IPTU B Munthe lebih jauh, berdasarkan keterangan pelapor, saat motornya dalam kondisi terparkir, kuncinya lupa dilepas, atau masih tertancap pada kontaknya. Tentunya, dengan kondisi tersebut, pelaku bisa dengan mudah mengambil motor tersebut. Terlebih, saat peristiwa tersebut terjadi, pelapor sedang melaksanakan shalat maghrib di dalam rumahnya.
“Peristiwa kasus kehilangan ini diketahui korban, saat istrinya yang bernama Hj Yusnah, hendak keluar rumah untuk membeli susu. Mendapati motor miliknya yang terparkir sudah tidak ada lagi, ia pun kembali menanyakan kepada suaminya. Suhardi pun kaget dan bergegas keluar rumah memastikan ikhwal tersebut, hingga melakukan pengecekan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP),” jelasnya.
Tak puas sampai di situ, lanjut IPTU B Munthe, guna memastikan keberadaan motornya yang tiba-tiba raib tersebut, sebelum menghubungi Polsek Martapura, Suhardi pun sempat menghubungi anaknya untuk menanyakan apakah bepergian menggunakan motor matic-nya tersebut?
“Setelah mengetahui anaknya juga tak mengetahui, Suhardi pun langsung melaporkan kejadian tindak pidana Pencurian kendaraan bermotor tersebut ke Polsek Martapura,” akunya.
Dikatakan IPTU B Munthe, setelah melalui berbagai proses penyidikan untuk menindaklanjuti laporan terkait kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor tersebut, jajaran Reskrim Polsek Martapura pun berhasil mengamakan seorang tersangka, yakni Gusti Khairil Anwar (30), Warga Jalan Irigasi, Gang Permata, RT10/RW04, Kelurahan Tanjung Rema Darat, Kecamatan Martapura.
“Pelaku berhasil kita amankan pada 30 Agustus 2020, sekitar pukul 00.00 Wita di salah satu Warung Internet (Warnet) di kawasan Jalan Menteri Empat, bersama barang bukti (BB) 1 unit kendaraan motor jenis matic Honda Scoopy, dan nomor platnya pun diganti pelaku dengan nomor palsu,” bebernya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku pun terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, karena melakukannya di malam hari, dengan maksimal hukuman penjara di atas 5 tahun.(zai/klik)