Sulit Awasi Sarang Burung Walet

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

KLIKKALIMANTAN,BANJARBARU – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Banjarbaru, perlu kesabaran ekstra untuk bisa memungut pajak dari usaha sarang burung walet. Sebab, sampai saat ini dari 105 pengusaha yang tercatat, baru delapan yang bersedia menyetor pajak.

Padahal, aturan pembayaran pajak sudah diberlakukan sejak lima tahun yang lalu. Melalui, Perda nomor 5 tahun 2013 tentang retribusi sarang burung walet.

Kabid Pajak dan Retribusi Daerah BPPRD Banjarbaru Rokhyat R mengatakan, masih minimnya pajak usaha burung walet. Lantaran, pihaknya kesulitan mengawasi para pengusahanya.

“Pajaknya ‘kan dihitung, lima persen dari pendapatan mereka saat transaksi penjualan. Nah, kami kesulitan untuk mengetahui kapan mereka melakukan transaksi. Sehingga, sulit untuk menagihnya,” katanya kepada Radar Banjarmasin.

Selain itu, dia mengungkapkan, pihaknya juga perlu waktu untuk bisa menghimpun semua pengusaha sarang burung walet agar menjadi wajib pajak. Karena, penagihan baru dilakukan pada tahun ini. “Meski perda sudah ada sejak 2013, tapi baru tahun ini kami getol menagihnya. Sementara sebelumnya tidak ada instansi yang menagihnya,” ungkapnya.

Rohkyat menyebut, dari 105 pemilik sarang burung walet yang mereka data. Baru 50 yang mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. “Kami masih melakukan sosialisasi supaya semuanya mendaftar,” ucapnya.

Jika ada pengusaha yang lalai dengan kewajibannya, maka BPPRD Banjarbaru bakal melayangkan surat teguran hingga pencabutan izin. “Ini sesuai dengan Perda nomor 2 tahun 2013 tentang Izin Pengusahaan dan Pengelolaan sarang burung walet,” pungkasnya. (rul)

BACA JUGA :
Raperda Perubahan APBD 2024 Dikebut, Wartono: Pemko dan DPRD Banjarbaru Sepemikiran
Scroll to Top