klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pasca Kabupaten Banjar pada 26 Maret 2020 lalu ditetapkan sebagai wilayah berstatus tanggap darurat wabah Corona Virus Disease (Covid-19), sejumlah bantuan sosial (bansos) seperti logistik jenis paket sembako dan lain sebagainya untuk jaring pengaman sosial (JPS), telah disalurkan Dinas Sosial (Dinsos), tak terkecuali bansos untuk masyarakat terpapar Covid-19.
Demikian dibeberkan Kepala Dinsos Kabupaten Banjar, H Ahmadi, melalui Nur Safiullah selaku Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial, Selasa (1/9/2020).
“Terkait bansos untuk masyarakat terdampak wabah nonalam Covid-19, tak terkecuali bagi mereka yang telah terpapar dan telah melakukan karantina, baik secara mandiri atau di rumah sakit, dan di tempat yang telah difasilitasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar, Pemkab Banjar melalui Dinas Sosial selalu siap menyalurkan bantuan sosial,” tegasnya.
Bagi masyarakat yang terpapar Covid-19 dan telah melakukan isolasi mandiri atau difasilitasi Pemkab Banjar, lanjut Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial yang akrab disapa Om Iful ini, mereka bisa dengan mudah untuk mengklaim bansos berupa sembako dari Dinsos Kabupaten Banjar.
“Syarat agar mereka mendapatkan bansos, cukup dengan menyerahkan berkas yang dilampiri Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta bukti surat orang tersebut telah dinyatakan reaktif positif usai dilakukan rapid test atau dinyatakan positif usai dilakukan swab test dari instansi terkait, dan telah melakukan isolasi baik secara mandiri atau yang difasilitasi Pemkab Banjar,” jelasnya.
Tak hanya sampai disitu, lanjut Iful, bagi masyarakat yang melakukan karantina mandiri usai dilakukan rapid test atau swab test di rumahnya masing-masing, akan mendapatkan bansos berupa sembako yang setiap paketnya berisi 4 Kg gula, tepung 3 kg, minyak goreng 3 Liter, Ikan Sarden 6 Kaleng, teh 3 kotak, kecap 3 botol, Mei 20 bungkus, telur 2 Kg, susu 3 kaleng, dan beras 10 Kg, dengan dua kali lipat berdasarkan jumlah KK-nya.
“Jadi, bagi masyarakat yang melakukan karantina mandiri dan memiliki jumlah KK 6 orang ke atas, akan mendapatkan dua paket sembako yang setiap paketnya senilai Rp350.000, ditambah beras 10 Kilogram. Sedangkan bagi masyarakat yang melakukan karantina mandiri dengan jumlah KK di bawah 6 orang, hanya mendapatkan 1 paket saja. Asalkan melapor,” ucapnya.
Bantuan serupa pun, dikatakan Ifull, juga bisa didapat masyarakat yang melakukan karantina difasilitasi Pemkab Banjar, seperti di gedung Guest House Sultan Sulaiman Martapura.
“Asalkan instansi terkait, baik melalui Dinas Kesehatan, melaporkan data dan jumlah pasien yang menjalani karantina di tempat tersebut, sehingga Dinsos Kabupaten Banjar bisa dengan mudah menyiapkan jumlah bansos. Kami pun siap menyalurkannya dengan sistem jemput bola,” tuturnya.
Ikhwal tersebut dibeberkan Iful, lantaran selama ini, terkait data jumlah masyarakat yang menjalani karantina, tidak pernah diterima Dinsos Kabupaten Banjar dari instansi bersangkutan. Sehingga terjadi miskomunikasi.
“Kebanyakannya, masyarakat sendiri yang langsung datang ke Dinsos Kabupaten Banjar untuk mengklaim bantuan tersebut,” ungkapnya.
Begitupun terkait klaim dana santunan bagi masyarakat meninggal disebabkan terpapar Covid-19 dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI, papar Ifull lebih jauh, sejak April 2020 lalu siap diajukan Dinsos Kabupaten Banjar.
“Kemensos RI akan membantu sebesar Rp15 Juta untuk satu orang yang meninggal disebabkan Covid-19, dengan mengajukan surat kelengkapan berkas, seperti surat dari rumah sakit yang menyatakan pasien meninggal dikarenakan Covid-19, surat KK, KTP, surat kematian baik dari kelurahan atau kecamatan, surat keterangan ahli waris beserta nomor rekening ahli waris. Karena dana tersebut langsung ditransfer Kemensos RI ke ahli warisnya,” ujarnya.
Kendati Dinsos Kabupaten Banjar siap memfasilitasi permohonan tersebut, namun diakui Ifull, dari 30 orang lebih yang meninggal disebabkan Covid-19, baru sekitar 8 orang yang mengajukan klaim.
“Kami pun pernah membujuk salah satu warga yang keluarganya meninggal karena covid-19, namun mereka menolak untuk melengkapi berkasnya, entah mungkin karena malu atau apa? Yang jelas, mereka menolak. Padahal, setelah diajukan, sekitar 1 bulan dana tersebut akan ditransfer,” pungkasnya.(zai/klik)