38 Warga Dihukum Membersihkan Jalan dan Dranise

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
(Foto : klik)

Klikkalimantan.com, BATULICIN – Sanksi disiplin protokol kesehatan sudah mulai diberlakukan di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu). Buktinya, sebanyak 38 warga terjaring penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 oleh Tim Gabungan di wilayah Kecamatan Karang Bintang, Selasa (01/09/2020).

“Dari kegiatan penegakan protokol kesehatan tersebut, tim gabungan menjaring sebanyak 38 pelanggar. Para pelanggar tersebut dijatuhi sanksi, berupa kerja social. Yakni membersihkan jalan dan saluran drainase,” kata Camat Karang Bintang, Norhidayat.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Camat Norhidayat, bekerjasama dengan Polsek Karang Bintang, Koramil, Satpol PP, Puskesmas Batulicin 1, dan Puskesmas Karang Bintang.

Menurut Norhidayat, dengan adanya kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan ini, maka warga masyarakat diharapkan selalu menjalankan protokol kesehatan dalam keseharian, demi memutus matarantai penyebaran Covid-19. Sehingga ke depan nanti, Kabupaten Tanbu terbebas dari pandemi Covid-19.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, akan semakin tumbuh,” ujarnya.

Tim Gabungan, papar Camat Norhidayat, melakukan kegiatan penegakan Perbup Tanbu terkait protokol kesehatan Covid-19 ini, sekaligus langsung memberikan sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan.(mud/klik)

BACA JUGA :
Polres Balangan Luncurkan SKCK Keliling
Scroll to Top