klikkalimantan.com, MARTAPURA – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banjar 2020, salah satu bakal pasangan calon (Paslon) Bupati – Wakil Bupati Kabupaten Banjar, yakni H Rusli – H Muhammad Fadhlan Asy’ari yang masyhur disapa Guru Fadhlan, akan menggelar deklarasi di Stadion Mini Barakat Martapura pada 6 September 2020 mendatang, sekitar pukul 09.00-13.00 Wita.
Namun, mengingat pandemi Covid-19 di Kabupaten Banjar tak kunjung berakhir, Deklarasi Rusli – Fadhlan (RF) yang rencanya melibatkan sebanyak 150 peserta, tentunya tetap harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Untuk itu, Chairil Anwar, Ketua Tim Pemenangan RF, memastikan, saat menggelar deklarasi nanti pihaknya akan menyiapkan tenda kecil sebagai tempat peserta untuk mencuci tangan dan cairan sanitizer, serta melakukan pembagian masker yang wajib dipakai peserta saat mengikuti deklarasi.
“Dalam acara deklarasi nanti akan ada gelaran Maulid Habsyi, sebagai pengisi acara. Juga dan kesenian Senoman Hadrah yang akan menggiring pasangan calon untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar,” ujar Chairil pada paparan rencana deklarasi di Gedung Mahligai Sultan Adam, Martapura, Rabu (2/9/2020).
Usai mendengar paparan dari Tim Pemenangan RF tersebut, Asisten I Bidang Pemerintahan Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) H Masruri, selaku moderator tak langsung mengambil kesimpulan. Mengingat, masih menunggu keputusan dari KPU dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar yang masih berkoordinasi dengan petingginya masing-masing terkait payung hukumnya.
“Kita tunggu keputusan KPU dan Bawaslu dalam beberapa hari ini, apakah diperbolehkan atau tidak, apakah ada paying hukumnya? Kalau boleh, selanjutnya akan ditangani oleh tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) Covid-19,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua GTPP Covid-19 Kabupaten Banjar, Letnan Kolonel (Letkol) Arm Siswo Budiarto, mengaku mendukung penuh terkait pelaksanaan Pilkada. Namun, terkait pelaksanaan deklarasinya, untuk payung hukumnya harus diperjelas lebih dulu, agar tidak abu-abu.
“Kalau ada rekomendasi dari KPU dan Bawaslu Kabupaten Banjar, maka kita akan berikan izinnya. Namun, tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat,” tegasnya.
Ikhwal serupa pun dilontarkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) dr Diaduddin sekaligus selaku Juru Bicara (Jubir) GTPP Covid-19 Kabupaten Banjar. Menurutnya, protokol kesehatan harus diterapkan karena kegiatan tersebut melibatkan orang banyak.
“Kita harus bisa memberikan contoh yang baik bagi daerah lainnya yang juga menggelar pilkada, untuk penerapan protokol kesehatan,” imbaunya.(adv/zai/klik)