klikkalimantan.com, MARTAPURA – Masuk dalam tahapan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Banjar, debat calon Bupati/Wakil Bupati Banjar terjadwal akan dilaksanakan 25 November 2020.
Menurut Abul Mutalib, Komisioner KPU Kabupaten Banjar Senin (19/10/2020), penetapan tanggal debat sudah disepakati saat rapat koordinasi bersama tim pasangan calon, Bawaslu, dan kepolisian.
Disampaikan Abdul Mutalib, debat yang nantinya akan disiarkan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Kalimantan Selatan dan kanal daring milik KPU Kabupaten Banjar ini hanya akan dilaksanakan satu kali.
“Sesuai PKPU 13/2020, dan dihadiri pasangan calon dan empat orang tim kampanye pasangan calon serta dua orang dari bawaslu dan lima dari KPU,” ujarnya.
Muhaimin, Ketua KPU Banjar menambahkan, pedoman teknis pelaksanaan debat publik mengacu pada keputusan KPU RI Nomor 487/PL.02.4-Kpt/06/KPU/X/2020. Berdasarkeputusan tersebut, desain acara debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon dipandu moderator dengan durasi debat selama 120 menit “Dengan rincian 90 menit untuk segmen debat dan 30 menit untuk jeda iklan,” ujarnya.
Sementara untuk durasi debat publik atau debat terbuka, Muhaimin melanjutkan, untuk lebih dari 3 paslon yaitu selama 150 menit, dengan rincian 120 menit untuk segmen debat dan 30 menit untuk jeda iklan. Iklan yang disiarkan merupakan iklan layanan masyarakat yang disiapkan KPU.
“Debat wajib menerapkan secara ketat protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid-19 sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan gugus tugas,” kaya Muhaimin. (to/klik)