klikkalimantan.com, MARTAPURA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Banjar melalui Bidang Perdagangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) sejumlah pangkalan elpiji 3 kilogram di wilayah Kecamatan Martapura, Rabu (22/10/2020).
Ada empat pangkalan elpiji bersubsidi yang disambangi bersama tim Satgas Pangan Polres Banjar. Keempat pangkalan itu; Pangkalan Ahmad Habibi di Jalan Sekumpul, Pangkalan Murjani di Jalan Rel Pesayangan, Pangkalan Mursidah di Jalan Belahan, Pesayangan Barat, dan Pangkalan Suarningsih di Jalan Sekumpul Raya.
Jimmy, Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan mengatakan, sidak dilakukan sebagai upaya stabilisasi harga dan distribusi elpiji 3 kilogram. Karena permasalahan umun saat ini, di tinggakat eceran, elpiji dijual jaub di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Di tingkat eceran, elpiji 3 kilogram dijual jauh di atas HET. Permasalahan ini bahkan sudah dirapatkan oleh Dinas Perdagangan Provinsi Kalsel,” ujar Jimmy.
Utamanya di wilayah empat pangkalan yang disidak, menurut immy, ada sejumlah laporan dari masyarakat diterima pihaknya terkait distribusi elpiji. “Ada laporan yang kami terima elpiji di pangkalan yang kami sidak dijual ke warung-warung. Akibatnya banyak warga yang sering tak kebagian,” ujarnya.
Dari sidak yang dilakukan pula, Jimmy melanjutkan, akan diperoleh data sebagai bahan untuk disampaikan saat rapat bersama, baik saat rapat dengan jajaran DPRD maupun dengan pihak Pertamina.
Sedangkan sanksi untuk pangkalan yang terbukti ‘nakal’, menjual elpiji di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) atau mengutamakan distribusi ke warung-warung, Jimmy mengatakan menjadi kewenangan pihak Pertamina.
“Sesuai tugas pokok dan fungsi, disperindag hanya berwenang melakukan pemantauan dan pembinaan. Sedangkan sanksi menjadi kewenangan Pertamina bersama agen,” kata Jimmy.
Dan dikatakam Jimmy, sanksi tegas akan diberikan kepada pangkalan yang terbukti membandel. “Tahun lalu bahkan ada dua pangkalan yang diputus kerjasamanya,” pungkasnya. (to/klik)