Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Berproses di Polres Banjar

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
(Foto : Sentra Gakkumdu yang dipimpin M Syahrial Fitri selaku Koordinator Gakkumdu sekaligus menjabat sebagai Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Banjar serahkan berkas kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang langsung diterima Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Banjar, AKP Rizky Fernandes usai melapor ke SPKT Polres Banjar untuk menindaklanjutinya pada, 26 Oktober 2020 lalu./klik)

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Kasus Camat Aluh Aluh berinisial SE yang diduga melanggar ketentuan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Banjar 2020, dan telah dilimpahkan oleh Sentra Gerakkan Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Banjar ke Mapolres Banjar pada 26 Oktober 2020 lalu, kini terus bergulir.

Ketika klikkalimantan.com dan beberapa awak media lainnya melakukan pemantauan kelanjutkan kasus tersebut di Mapolres Banjar, hari ini, sepertinya ada kesibukan ‘khusus’ yang dilakukan secara ‘tertutup’ di ruang Satreskrim Polres Banjar.

Ketika dikonfirmasi, Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo, melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Banjar AKP Rizky Fernandes, menyatakan, pihaknya memang tengah sibuk melakukan gelar perkara di ruang tertutup Satreskrim Polres Banjar. Namun bukan kasus ASN bersinisial SE.

Ketika kembali dikonfirmasi klikkalimantan.com via WhatsApp, terkait pengusutan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang mengarah kepada sangkaan Pasal 188 Juncto Pasal 71 Ayat 1 Undang Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, dan dinyatakan Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Banjar telah memenuhi unsur, Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Rizky Fernandes pun mengatakan, untuk kasus dugaan pelanggaran sudah berproses dan sedang ditangani pihaknya.

“Untuk kasus tersebut sudah ditangani, sedang diproses. Nanti, kalau sudah penetapan tersangka, akan release atau kami infokan untuk rekan-rekan wartawan,” jawab AKP Rizky Fernandes melalui pesan singkat via WhatsApp, pada Senin (2/11/2020).

AKP Rizky Fernandes dalam kesempatan tersebut  membantah bahwa gelar perkara yang dilakukan Satreskrim Polres Banjar hari ini terkait kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN berinisial SE yang terlihat terlibat dalam kampanye H Saidi Mansyur selaku calon Bupati Kabupaten Banjar, dan dilaporkan warga setempat, yakni Kasmayuda, ke Bawaslu Kabupaten Banjar pada 16 Oktober 2020 lalu.

BACA JUGA :
Dewan Tekankan Soal Jaringan Perpipaan Sanitasi

“Tadi gelar perkara kasus lainnya. Kita baru tahap pemeriksaan saksi-saksi,” sanggahnya.

Kendati kebenaran terkait gelar perkara kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN telah dibantah Kasat Reskrim Polres Banjar, namun dari pemantauan sejumlah awak media di lokasi, saat dilakukan gelar perkara, terlihat seorang pria yang datang dan menjinjing kantong kresek transparan warna merah yang diduga berisikan sejumlah alat peraga kampanye. Pada kantong kresek transparan yang dibawa masuk ke ruang Satreskrim tersebut sekilas terlihat gambar salah satu paslon Bupati Banjar lengkap dengan nomor urut.(Zai/klik)

Scroll to Top