Jaga Eksistensi Ikan Lokal, Pemko Diminta Tingkat Pengawasan Nener Ikan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
(Photo : Anggota Komisi II DPRD Kota Banjarmasin Rahman Nanang Riduan -Fraksi PKB/klik)

klikkalimantan.com, BANJARMASIN, Untuk melindungi kelestarian ikan lokal maka perlu pengawasan, edukasi danĀ  regulasi yang membatasi penjualan nener ikan di sejumlah pasaran tradisional di Banjarmasin.

Hal ini disampaikan anggota Komisi II DPRD Kota Banjarmasin Rahman Nanang Riduan menyikapi mulai maraknya penjualan nener ikan di pasar tradisional di Banjarmasin.

“Jika permasalahan ini tidak diantisifasi sejak dini. Maka di khawatir keberadaan populasi ikan-ikan lokal beberapa tahun akanĀ  sulit didapat. Kita minta, pengawasan diperketat,” ucapnya.

Ia mengatakan salah satu upaya yang dapat dilakukan, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) secepatnya membentuk tim pengawasan dan perlindunganĀ  nener ikan lokal. Dimana, tim tersebut nantinya melakukan monitoring dan pengawasan ketat ke sejumlah pasar tradisional.

Disamping itu, tim juga bertugas memberikan edukasi dan pemahaman bagi masyarakat untuk turut serta membantu pemerintah dalam upaya mempertahankan populasi ikan lokal.

Maklum saja, penjualan nener ikan seperti papuyu, sepat, sepat siam bahkan nener ikan haruan marak dijual terutama pada saat musim penghujan seperti sekarang ini. Sebab, pada masa itu merupakan masa bertelur ikan lokal.

(Photo : Nener Ikan Lokal mulai ditemukan disejumlah pasar tradisional di Banjarmasin

ā€œDinas harus secepatnya membentuk tim untuk mengantisifasi maraknya penjualan nener ikan. Ini untuk mempertahankan kelangsungan populasi ikan lokal di Banjarmasin,ā€ Rahman Nanang Riduan.

Lebih jauh politisi PKB ini menegaskanĀ  Perda Provinsi Kalsel Nomor 24 tahun 2018 tentang pengawasan dan perlindungan sumber daya ikan di Kalsel. Pada pasal 10, berisi setiap orang yang dikeluarkan melakukan kegiatan penangkapan anak-anak ikan yang memiliki nilai ekonomis, baik untuk kebutuhan keuangan untuk pakan ikan bisa dikenakan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

“Aturannya sudah sangat jelas bahwa dilarang menangkap nener ikan. Tindakan tegas pemerintah guna melindungi, sekaligus mengantispasi agar populasi sejumlah jenis ikan lokal tidak mengalami kepunahan juga harus diperkuat,” pungkasnya. (sin/klik)

BACA JUGA :
Bawaslu Kabupaten Banjar Gelar Rakoor Penyelesaian Sengketa
Scroll to Top