Zona Merah Covid-19, Komisi IV Diminta Segera Gelar Rapat Dengar Pendapat

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali meminta Komisi IV segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam waktu dekat, terkait kondisi sebagian wilayah Banjarmasin yang belakangan ini kembali masuk zona merah Covid-19.

Politisi Partai Golkar itu mengingatkan, dua kelurahan di Banjarmasin kembali dinyatakan sebagai zona merah penyebaran virus Covid-19. Yakni Kelurahan Pelambuan dan Kelurahan Pemurus.

“Ini menyangkut ditetapkannya kembali zona merah dua kelurahan di Banjarmasin. Maka, kita minta Komisi IV segera menggelar rapat dengan memanggil instansi terkait,” ucapnya.

Matnor Ali menilai, penanganan Covid-19 di Banjarmasin sejauh ini sebenarnya sudah berhasil. Dimana seluruh kelurahan tadinya sudah berzona hijau.

Namun, lanjutnya, lantaran kurangnya kewaspadaan dan melemahnya penerapan protokol kesehatan, menyebabkan ditemukan kembali kasus Covid-19 di dua kelurahan di Banjarmasin.

“Kita menilai kurangnya kewaspadaan dan longgarnya penerapan protokol kesehatan menjadi penyebab. Kalau ini tidak ditangani segera, kita khawatir penyebarannya kembali meluas,” ujarnya.

Agar hal itu tidak terjadi, Matnor Ali mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 kembali menerapkan protokol kesehatan ketat sesuai aturan Perwali tentang penanganan Covid-19 di Banjarmasin.

Bersamaan dengan itu, ia berharap agar pihak berkompeten tidak mudah memberikan rekomendasi kegiatan yang melibatkan orang banyak seperti acara perkawinan, serta membubarkan kerumunan.

“Kita juga himbau masyarakat untuk tetap menerapkan 3M, yakni Mencuci Tangan, Menggunakan Masker, dan Menjaga Jarak,” tegasnya. (sin/klik)

BACA JUGA :
Soal Sungai dan Drainase Jadi Atensi Komisi III di Pembahasan RTRW
Scroll to Top