Revisi Perda RTRW, Ini Pesan Kementrian ATR/BPN

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin saat ini tengah menyelesaikan pembahasan perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Bahkan, draf revisi tersebut dibahas di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Direktorat Jenderal Tata Ruang di Jakarta.

Baru-baru tadi, Kementrian ATR/BPN bersama Pemko dan DPRD Banjarmasin melaksanakan rapat pembahasan bersama draf revisi Perda RTRW di Ball Room Hotel Sheraton, Jakarta, dan dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Abdul Kamarzuki.

Rapat pembahasan tersebut diikuti Sekda Kota Banjarmasin H Hamli Kursani, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin M Yamin, Asisten III Bidang Administrasi Umum Achmad Noor Djaya, dan jajaran Dinas PUPR Kota Banjarmasin. Kegiatan tersebut juga menghadirkan secara online Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina.

Gelaran rapat pembahasan yang dilakukan di Kementrian ATR/BPN ini tidak lain lantaran lambatnya penyelesaian pembahasan revisi yang dilakukan DPRD dan Pemko Banjarmasin, yang sudah dibahas sejak tiga tahun terakhir. Tak ayal, pembahasan revisi Perda RTRW ini diambil alih oleh Kementrian ATR/BPN.

Abdul Kamarzuki menegaskan, setiap kabupaten dan kota di Indonesia yang ingin melaksanakan revisi RTRW harus melakukannya secara serius. Karena itu, ia tidak ingin ada kota atau kabupaten di Indonesia yang melakukan revisi RTRW waktunya lebih dari satu tahun.

“Jadi, ke depan, tidak ada lagi yang melaksanakan revisi RTRW berlarut-larut, revisi cukup satu tahun,” ujarnya.

Tak hanya mendeadline waktu untuk revisi RTRW. Dalam waktu dekat ini, Abdul Kamarzuki juga akan mengirimkan surat edaran ke semua kabupaten dan kota se-Indonesia, agar segera mengumpulkan data yang akan dimasukan dalam basis data.

BACA JUGA :
Anggota DPRD Balangan, Ingatkan Pemuda Ujung Tombak Kemajuan

Dengan adanya basis data tersebut, jelasnya, nantinya akan mempermudah semua pihak untuk melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan tata ruang.
Menyinggung tentang revisi RTRW Kota Banjarmasin, Abdul Kamarzuki kembali menjelaskan, revisi RTRW yang telah direncanakan jajaran Pemko Banjarmasin untuk kawasan Jalan Lingkar Selatan, kemudian pelabuhan yang akan dijadikan tiga lokasi dan dijadikan kawasan industri, hal tersebut tidak ada masalah.

Hanya saja, ada beberapa kawasan dalam revisi yang harus diperbaiki. Diantaranya tata ruang tentang penambahan kawasan pangan, dan tentang kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang angkanya masih agak kurang.

Saat ini, lanjutnya, revisi RTRW itu juga harus mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja. Dengan mengacu pada UU tesebut, maka semua perizinan terutama tentang izin mendirikan bangunan bagi masyarakat tidak lagi dipergunakan.

“Saya minta Pemko Banjarmasin untuk mengedukasi masyarakat terkait tata ruang. Jadi, sekarang masyarakat yang ingin membangun rumah tidak lagi melalui proses perizinan karena sudah dipangkas melalui Undang-Undang Cipta Kerja,” katanya.

Sementara itu, H Ibnu Sina saat daring menyatakan, revisi tata ruang yang telah dilakukan Pemko Banjarmasin itu untuk mempermudah semua lapisan masyarakat, termasuk para investor yang akan berinvestasi di Kota Seribu Sungai ini.

“Proses pembahasan revisi tata ruang ini sudah berjalan lebih dari 3 tahun. Bahkan, tata ruang ini sudah ditunggu-tunggu oleh banyak investor. Kemudian tata ruang ini juga akan dimanfaatkan untuk kebutuhan pengembangan Kota Banjarmasin, termasuk juga untuk pengembangan barang dan jasa di Kota Banjarmasin,” ucapnya.

Ditegaskan Ibnu, Pemko Banjarmasin sangat serius menggarap revisi RTRW ini. Salah satu bukti keseriusan itu dengan telah melaksanakan 19 tahapan kegiatan dari 20 tahapan kegiatan, yang menyangkut persyaratan revisi.

BACA JUGA :
Bertemu Deputi KemenpanRB, Bupati Ingin MPP Barokah Segera Diresmikan

“Ini betul-betul wujud keseriusan Pemerintah Kota untuk sesegeranya mengesahkan peraturan daerah ini,” ujarnya.

Untuk itulah, Ibnu sangat berharap, pihak kementerian bisa memberikan rekomendasi agar revisi RTRW Kota Banjarmasin ini segera disahkan menjadi Perda.

“Karena ini sudah menjadi sebuah kebutuhan untuk perkembangan Kota Banjarmasin, termasuk perencanaan tahun 2021, dimana diantara rekomendasi yang dituangkan dalam perubahan RTRW ini, ada 12 inprastruktur berupa jembatan baru yang harus kita bangun. Kemudian juga beberapa sarana publik lainnya yang harus menyesuaikan,” ujarnya.(sin/klik)

Scroll to Top