Tega Setubuhi Keponakan Sendiri, JMI Dibekuk Aparat Kepolisian

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur, pria berinisial JMI (57), warga Desa Tujuh, Kecamatan Cintapuri Darussalam, Kabupaten Banjar, akhirnya dibekuk jajaran Tim Anti Pereman (Tekap) bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banjar, dibantu Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, di kediamannya pada Selasa (2/2/2021) sekitar pukul 23.00 Wita.

Berdasarkan keterangan Komandan Tim (Kotim) Tekap Unit Resmob Polres Banjar, Aipda Tugiman, usai menerima laporan bahwa telah terjadi tindak pidana pencabulan, pihaknya bersama jajaran langsung bergegas melakukan aksi pencarian terhadap pelaku yang diduga telah menodai kehormatan keponakannya sendiri yang masih berusia di bawah umur, yakni Mawar (13) yang kerap dititipkan orangtuanya di rumah pelaku saat pergi bekerja.

“Saat kami melakukan aksi penangkapan di kediamannya, JMI (57) sama sekali tidak melakukan perlawanan. Mungkin dikarenakan memang usianya sudah tua dan tidak mampu melakukan perlawanan, atau mungkin dikarenakan sudah menyadari kesalahan yang ia perbuat,” ujarnya, Rabu (3/2/2021).

Dari pengakuan pelaku sementara, saat dilakukan penangkapan, papar Aipda Tugiman, aksi bejat tersebut diduga dilakukan JMI terhadap korban yang tidak lain keponakannya sendiri sudah sebanyak dua kali.

“JMI mengaku sempat menyetubuhi korban di dua tempat, yakni di kediamannya dan di area perkebunan. Pelaku melancarkan aksi bejatnya saat kediamannya sepi ditinggal sejumlah anggota keluarganya pergi bekerja,” katanya.

Kendati pelaku yang berprofesi sebagai pencari kayu bakar dapat diamankan tanpa perlawanan, lanjut Aipda Tugiman, namun saat dilakukan interogasi oleh anggota, pelaku kerap berkelit dan tidak menjawab semua pertanyaan yang dilontarkan anggota.

“Saat kita interogasi, pelaku sempat menjawab sesukanya, dan tidak mendengarkan pertanyaaan anggota kami. Bahkan, ia sempat mengaku bahwa telah 5 kali pernah menyetubuhi korban,” jelasnya.

BACA JUGA :
Disdik Bagikan 9.183 Keping Kartu Perdana Kepada SMP

Di tempat berbeda, Kepala Unit (Kanit) PPA Polres Banjar, Ipda Yuani Herma Pratista, menjelaskan, atas perbuatannya tersebut pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017, tentang perubahan kedua atas UU Republik Indonesi Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Undang-undang ini berbunyi; barang siapa melakukan perbuatan kekerasan dan pemaksaan melakukan persetubuhan terhadap anak, diancam pidana penjara maksimal 13 tahun,” tegasnya.

Dalam kasus ini, beber wanita jebolan Akademi Kepolisan tahun 2019 ini, pihak tidak akan main-main dalam mengusut tuntas kasus tersebut. Mengingat, anak yang menjadi korban kasus pencabulan pasti akan mengalami trauma dan merasa malu di lingkungannya sendiri.

“Saat ini pelaku kita amankan di Ruang Tahanan (Rutan) Polres Banjar, untuk dilakukan proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut dari Unit PPA Polres Banjar,” pungkasnya.(zai/klik)

Scroll to Top