Terjerat Sabu, Seorang Warga Banjarmasin Terancam Hukuman Mati

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Kapolres Banjar, AKBP Andri Koko Prabowo, menyebutkan, pria berinisial SAC (40), warga Jalan Ahmad Yani, Km 3,4, Komplek W Kesuma, RT 10/RW 01, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, yang tertangkap tangan memiliki narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2.550 Gram atau setara 2,5 Kg, terancam pidana seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Ancaman hukuman berat tersebut dilontarkan AKBP Andri Koko Prabowo saat menggelar konferensi pers ungkap kasus narkoba di teras Polsek Astambul, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, Senin (29/3/2021).

“Narkoba jenis sabu seberat 2,5 Kg ini kita dapatkan di dua tempat berbeda. Yakni saat aksi penangkapan pelaku berinisial SAC di SPBU, Jalan Ahmad Yani, Km 49, Kecamatan Astambul, pada 27 Maret 2021 kemarin sekitar pukul 13.30 Wita. Serta di salah satu rumah di Jalan Kurnia, Komplek AKR 1, Blok B, Nomor 02, RT 02, RW 03, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Lik Lianganggang, Kota Banjarbaru, dari hasil pengembangan kasus tersebut,” ujarnya.

Ungkap kasus yang dilakukan jajarannya tersebut, papar  AKBP Andri Koko Prabowo, merupakan salah satu ungkap kasus terbesar. Mengingat, di bawah komando Iptu Andi Tri Hidayat sebagai Kapolsek Astambul, selain berhasil mengamankan tersangka SAC, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) lainnya dari hasil pengembangan kasus tersebut.

“Pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati. Proses hukum kasus ini segera kita sampaikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, dan Pengadilan (PN) Martapura. Dengan begitu kita bisa saling sinergi untuk bersama-sama menyelesaikan semua berkasnya. Mulai dari penuntutan, penjatuhan hukuman nantinya,” ucapnya.

AKBP Andri memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran kepolisian wilayah Kecamatan Astambul, masyarakat, serta instansi terkait lainnya yang turut berperan serta ikut memerangi peredaran narkoba dan narkotika di Kabupaten Banjar, khusus pada ungkap kasus besar kali ini.

BACA JUGA :
Polres Banjar Beri Sanksi Tegas Kepada Pengguna dan Penjual Petasan, serta Meriam Karbit

“Karena, dari hasil ungkap kasus narkoba seberat 2,5 Kg ini, artinya kita sudah menyelamatkan sekitar 10.000 jiwa pendudukan di Kalimantan Selatan, khususnya di Kabupaten Banjar, dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Kami menyakini peredaran narkoba saat ini masih banyak. Untuk itu, saya meminta kepada masyarakat, apabila mendapati kejadian-kejadian penyalahgunaan narkoba, agar menginformasikan apabila ada kejadian seperti ini,” imbaunya.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Kabupaten Banjar, Habib Idrus Al Habsyie, turut serta memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Banjar yang telah berhasil mencegah dan meminimalisir peredaran narkoba dan narkotika di Kabupaten Banjar.

“Saya meminta kepada aparat penegak hukum, agar peredaran narkoba dan narkotika di Kabupaten Banjar segera diantisipasi dengan cepat dan tepat. Yang tentunya hal tersebut memerlukan langkah-langkah tegas, sebagai upaya menanggulangi masalah peredaran narkoba di Kabupaten Banjar,” pungkasnya.(Zai/klik)

Scroll to Top