Raperda RTRW 2021-2041 Disetujui Dibahas ke Tahap Selanjutnya

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Setelah dilakukan penyusunan rencana revisi pada 2018 lalu, dan telah melalui berbagai proses serta tahapan pembahasan, akhirnya revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13/2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banjar 2013-2032 menjadi Rancangan Perda baru, yakni Perda RTRW Kabupaten Banjar 2021-2041 menuju rampung.

Perihal tersebut ditandai dengan telah digelarnya sidang rapat paripurna dengan agenda bahasan pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD, dan pengambilan putusan terhadap Raperda RTRW Kabupaten Banjar 2021-2041 yang langsung dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Banjar M Rofiqi, didampingi dua wakilnya, yakni Akhmad Rizanie Anshari dan H Ahmad Zacky Hafizie, untuk dibahas ke tahap selanjutnya, Rabu (5/5/2021).

Rapat yang dihadiri Bupati Banjar, H Saidi Mansyur, ini sempat molor dari waktu yang ditentukan, yakni sekitar pukul 10.00 Wita, karena anggota legislatif tak memenuhi quorum. Namun, akhirnya dapat dilaksanakan mulai pukul 14.20 Wita, dan semua fraksi kemudian telah menyampaikan pendapat akhir.

“Kami, Fraksi Gerindra Kabupaten Banjar sangat menyambut baik adanya usulan Raperda RTRW 2021-2041, untuk meningkatkan sektor pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Banjar,” ujar Syarkawi selaku anggota legislatif DPRD Kabupaten Banjar.

Namun, lanjut Syarkawi, dukungan tersebut akan diberikan Fraksi Gerindra asalkan Raperda RTRW 2021-2041 sudah sesuai dengan perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, memiliki kekuatan, dan harus sesuai dengan kajian akademis. Serta tidak berdampak pada pengrusakan lingkungan.

“Terlebih beberapa waktu lalu, Kabupaten Banjar telah dilanda bencana banjir besar yang menimbulkan kerusakan di berbagai sektor. Jadi, adanya Raperda RTRW ini diharapkan dapat melakukan perbaikan secara menyeluruh, agar Kabupaten Banjar dapat terus berkembang ke arah yang lebih baik lagi, serta mengurangi risiko kerusakan alam yang dapat menimbulkan bencana,” ucapnya.

BACA JUGA :
UAS SMP di Kapuas, 65 Persen Berbasis Daring

Atas dasar tersebutlah, papar Syarkawi, Fraksi Gerindra menyatakan menerima Raperda RTRW 2021-2041 dengan harapan semua yang telah disepakati bersama dapat dilaksanakan sebaik-baiknya.

“Raperda ini menjadi sejarah keberpihakan dan kepembelaan kita terhadap potensi ruang di Kabupaten Banjar yang kita cintai, agar tidak terbuang sia-sia akibat tergerus perkembangan zaman setelah disahkan. Mari, kita kawal bersama agar Raperda RTRW ini dapat memberikan manfaat kepada semua pihak,” pungkasnya.(zai/klik)

Scroll to Top