Tarif Pemeriksaan GeNose C19 Alami Penyesuaian, KAI Daop 2 Tambah Layanan di Stasiun Kiaracondong

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

BANDUNG – Tarif pemeriksaan GeNose C19 di stasiun mengalami penyesuaian terhitung mulai Sabtu 20 Maret 2021. Setelah satu bulan lebih diterapkan, tarif khusus atau pre-launching sebesar Rp20.000, maka mulai 20 Maret 2021 tarif pemeriksaan GeNose C19 di stasiun adalah Rp30.000 termasuk juga di Stasiun Bandung.

Manajer Humas Daop 2 Bandung, Kuswardoyo menjelaskan KAI Daop 2 Bandung akan meningkatkan pelayanan pemeriksaan GeNose C19 di stasiun secara bertahap dengan menambah lokasi pemeriksaan GeNose C19.

Mulai 20 Maret 2021, Daop 2 menambah stasiun yang menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19 yakni Stasiun Kiaracondong yang merupakan kerja sama antara KAI dan Farmalab, anak perusahaan Indofarma.

Sebelumnya KAI telah menyiapkan layanan GeNose di Stasiun Bandung pada tanggal 15 Febuari 2021 kerjasama dengan Rajawali Nursindo.

Kolaborasi ini merupakan komitmen KAI terhadap kebijakan pemerintah terkait persyaratan naik KA jarak jauh dan sinergi dengan BUMN lainnya dalam hal pengimplementasian dari SE Satgas Covid-19 No 7 tahun 2021 dan SE Kemenhub No.20 tahun 2021.

Penambahan layanan GeNose juga dilaksanakan di 8 Stasiun lainnya yakni Stasiun Stasiun Bekasi, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Kutoarjo, Lempuyangan, Semarang Poncol, Jombang, dan Sidoarjo.

Total stasiun yang melayani pemeriksaan GeNose C19 menjadi 23 stasiun. Sebelumnya, terdapat 14 stasiun telah melayani pemeriksaan GeNose C19 yaitu Stasiun Pasar Senen, Gambir, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Jember, dan Ketapang.

Kuswardoyo mengatakan bahwa hasil pemeriksaan GeNose C19 di stasiun dapat dipakai untuk keberangkatan di seluruh stasiun yang melayani perjalanan KA jarak jauh.

Untuk dapat melakukan pemeriksaan GeNose C19 di stasiun, calon penumpang harus memiliki tiket atau kode booking KA jarak jauh yang sudah lunas, serta tidak boleh merokok, makan, minum (kecuali air putih) selama 30 menit sebelum melaksanakan tes.

BACA JUGA :
Ridwan Kamil Kepala Daerah Efektif Menangani COVID-19 Versi IJTI Jabar

Untuk menggunakan KA jarak jauh pelanggan diharuskan menunjukkan surat keterangan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3Ă—24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus untuk keberangkatan pada hari libur keagamaan dan libur panjang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif screening Covid-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

“Sejak awal hadirnya layanan pemeriksaan GeNose C19 dalam rangka screening Covid-19 pada moda transportasi kereta api berjalan dengan lancar. Kami juga mengimbau kepada pelanggan untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan untuk memutus penyebaran Covid-19 di moda transportasi kereta api,” tutup Kuswardoyo.(rilis)

Scroll to Top