klikkalimantan.com, BANJARBARU – Bersamaan dengan pengambilan keputusan atas tiga rancangan peraturan daerag (raperda), pada rapat paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Senin (26/7/2021), DPRD Kota Banjarbaru juga menerima usulan dua Program Pembentukan Perda (propemperda) dari Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru.
Dismapaikan Fadliansyah Akbar, Ketua DPRD Banjarbar, dua propemperda tersebut tentang retribusi bangunan dan penanganan bencana daerah. “Ini juga karena kebutuhan sekarang. Seperti perizinan dalam bangunan agar dipermudah ke depannya,” jelasnya.
Fadliansyah juga melihat, Banjarbaru yang berpotensi mengalami bencana saban tahunnyta. Contohnya saja dalam tahun ini ada permasalahan banjir.
Karena iitu, perlu adanya peraturan daerah dalam penanganan bencana. “Agar nantinya saat penanganan tak ada lempar tangan. Sehingga ke depan lebih teratur,” tutup Fadliansyah. (kus/klik)