Tiga Raperda Diusulkan, Dua Usulan Dewan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, BANJARBARU – Bersamaan dengan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021, pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru, Selasa (31/8/2021), juga diusulkan tiga raperda. Dari tiga raperda tersebut, dua di antarannya usulan dewan.

Dua raperda usulan DPRD Kota Banjarbaru tersebut; tentang prosedur arsitektur budaya lokal pada pembangunan gedung milik pemerintah kot, jaringan utilitas terpadu.

Untuk raperda arsitektur budaya lokal, DPRD punya alasan bagus. Agar kebudayaan tetap eksis di tengah modernisasi. Adanya aturan ini, dinilai akan membuat corak budaya lokal ada di tiap bangunan kota. Begitu juga dengan tentang jaringam utilitas terpadu, agar selaras dengan kemajuan dan perkembangan kota yang sangat pesat. Sehingga perlu payung hukum dalam penataannya.

“Ini merupakan bentuk dan upaya menjaga dan melestarikan budaya lokal, dan Ini juga menjadi bentuk menjaga kerapian dan keindahan kota,” jelas Fadliansyah Akbar, Ketua DPRD Banjarbaru.

Sedangkan satu raperda usulan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru, tentang retribusi persetujuan pembangunan gedung. Terkait hal itu, Fadliansyah mengatakan bakal memprosesnya. Mereka akan memberikan tanggapan dan pandangan umum fraksi pada rapat paripurna 7 September 2021 nanti.(kus/klik)

BACA JUGA :
Tingkatkan Partisipasi Pemilih, Petugas TPS Kenakan Pakaian Adat Banjar
Scroll to Top