klikkalimantan.com, MARTAPURA – Beberapa hari ini menyeruak kabar bahwa penggabungan BKDPSDM dengan Bappeda batal terlaksana, setelah anggota DPRD Kabupaten Banjar dikabarkan bertandang ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI pekan lalu.
Dikonfirmasi terkait perihal tersebut, usai tiba dari kegiatan Kunjungan Kerja (Kunker), Ketua Tim Panitia Khusus Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (Pansus SOTK), Kamaruzzaman, menampik. Ia bahkan menegaskan, anggota Pansus sama sekali tidak melakukan kunker ke Kemendagri.
“Kami ataupun Tim Pansus SOTK, sama sekali tidak ada berkunjung ke Kemendagri untuk berkonsultasi terkait penggabungan BKD dan Bappeda,” tegas politisi Golkar ini kepada klikkalimantan.com, Rabu (8/9/2021).
Di sisi lain, Kamaruzzaman menyebutkan, terkait penggabungan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut sudah ada contohnya. Yakni di Kota Kediri, Provinsi Jawa Timur.
Namun, lanjut Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar ini, dalam upaya penggabungan atau perampingan sejumlah OPD, tak terkecuali BKD dan Bappeda tersebut, tentunya harus dipertimbangkan secara matang.
“Karena kita menyadari, perampingan ini akan berdampak pada beban kinerja OPD yang semakin tinggi, ditambah jumlah penduduk Kabupaten Banjar sangat banyak dengan luas wilayahnya. Kemungkinan, di 25 tahun yang akan datang penambahan jumlah penduduk kian pesat. Sehingga dalam perencanaannya harus benar-benar dimatangkan, dan mempertimbangkan apa saja dampaknya jika dilakukan penggabungan,” tuturnya.
Kamaruzzaman menyebutkan, dalam merumuskan perubahan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tersebut, pihaknya tidak ingin berdampak negatif bagi pembangunan daerah di Kabupaten Banjar.
“Seperti penyatuan BKD dan Bappeda, kita pun harus mempertimbangkan dampaknya. Jangan sampai berdampak pada layanan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk berdampak pada peningkatan SDM-nya. Jadi, atas dasar tersebutlah anggota Pansus akan melakukan perubahan,” ucapnya.
Lalu, berapa jumlah SOTK yang akan disepakati bersama eksekutif berdasarkan hasil rapat Pansus? Mengingat, pada rapat sebelumnya pihak eksekutif tetap kukuh dengan usulan perampingan SOTK yang semula berjumlah 34 OPD menjadi hanya 26 OPD saja, agar lebih efektif dan efisien.
Kamaruzzaman pun masih belum dapat memastikan.
“Lihat saja nanti pada laporan anggota Pansus saat rapat Paripurna besok. Jadi, kita masih belum dapat memastikan berapa jumlahnya. Mungkin saja berjumlah 23 OPD atau 24 OPD,” tutupnya.(zai/klik)