UPT PKB Banjarbaru Laporkan Pemalsuan Kartu Elektronik

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
KARTU ELEKTRONIK: Kepala UPT PKB Banjarbaru memperlihatkan keaslian Kartu Elektronik KIR.

Klikkalimantan.com, BANJARBARU- Ditemukannya dokumen blue cart (kartu elektornik) uji kendaraan bermotor atau yang biasa disebut KIR palsu, berbuntut panjang. Itu karena UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Kota Banjarbaru telah melaporkan kejadian tersebut ke Balai Transportasi Darat Kalimantan Selatan, untuk diproses lebih lanjut.

“Kewenangan kami hanya sampai pada penilangan saat kami menemukan dokumen yang diduga telah dipalsukan tersebut. Selanjutnya sangsi apa yang diberikan bukan kewenangan kami,” ujar Kepala UPT PKB Dishub Kota Banjarbaru, Samsul, kepada Klikkalimantan.com, Senin 8 November 2021.

Seperti diberitakan terdahulu, Kamis 4 Noverber tadi Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarbaru melaksanakan kegiatan pengawasan laik jalan kendaraan bermotor. Khususnya angkutan barang, seperti truk-truk besar yang melintas di Jalan Trikora Banjarbaru (Bundaran Mesjid Agung Al Munawwarah).

Dalam razia tersebut, masih ditemukan sejumlah pelanggaran diantaranya yakni Kartu Pengawasan atau KIR-nya tidak berlaku lagi (mati). Terparah ada kartu KIR yang dipalsukan.

Samsul, yang kemarin didampingan Sugianto, Penguji Senior pada UPT PKB Banjarbaru menjelaskan, dugaan telah terjadinya pemalsuan kartu elektronik tersebut saat pihaknya mencek barkot yang tertera di lembar kartu.

“Saat kami periksa barkot yang tertera di lembar kartu elektronik KIR mobil tangki yang bertulisan Pertamina itu ternyata yang keluar diaplikasi bukanlah detail yang tercantum pada data kementrian. Kami tidak tahu, pihak mana yang mengeluarkan kartu yang sekilas mirip dengan yang biasa kami terbitkan,” ujarnya.

Dengan temuan tersebut terang Samsul, pihaknya langsung melakukan tilang dan selanjutnya dilaporkan kepadapihak yang berwenang untuk melakukan tindakan sebagaimana aturan. (kus/klik)

 

BACA JUGA :
Diduga Munculkan Kerugian Uang Negara, Rofiqi Akan Laporkan Kasus Perjadin ke KPK
Scroll to Top