klikkalimantan.com, KUALA KAPUAS – Jaksa penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kapuas di Palingkau melakukan penahanan terhadap GS, Kepala Desa (Kades) Dadahup, Kecamatan Dadahup, Kamis (9/12/2021), bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia.
GS ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan pungutan desa untuk pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT). Diduga, pungutan ini dilakukan tersnagka sejak 2018 – 2021.
Kepala Cabjari Kapuas, Amir Giri SH MH yang juga sebagai Ketua Tim Jaksa Penyidik mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan kurang lebih 5 jam, dan dicecar 43 pertanyaan, jaksa penyidik akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka GS sekitar jam 15.00 WIB.
“Penahanan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kuala Kapuas selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, 9 Desember 2021, dan dalam proses dilakukan penahanan terhadap tersangka GS, sebelumnya telah dilakukan tes kesehatan dan swab antigen dengan hasil sehat serta negatif virus covid-19,” Kata Amir.
GS diduga melakukan pelanggaran hukum tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 11, UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman pidana pada pasal tersebut dapat dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP, tersangka juga dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
Menurut Amir, perbuatan tersangka juga telah memenuhi syarat obyektif dan syarat formil dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Sa’at dilakukan penahanan, tersangka GS yang didampingi Penasihat Hukumnya menerima proses penahan tersebut. (to/klik)