Klikalimantan.com, MARTAPURA – Hari kedua razia KTP elektronik, Satpol-PP Dukcapil dibantu TNI POLRI dan Dishub Kabupaten Banjar, masih ditemukan pengendara roda dua dan roda tiga yang tidak memiliki KTP Elektronik.
“Total sampai jam 10.00 Wita hari ini sudah 13 pengguna jalan yang terjaring razia dan tidak memiliki dokumen identitas diri,” ujar Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpolpp, Agus Siswanto, disela-sela giat yustusi di halaman Kantor Bupati Banjar, Rabu 15 Desember 2021.
Diungkapkannya, kegiatan yang dilakukan secara humanis tersebut dilakukan untuk meneggakan Perda No 2 Tahun 2012 tentang Adminduk yang sudah berubah menjadi Perda No 12 Tahun 2017.
” Didalamnya antara lain mengatur soal kewajiban warga Kabupaten Banjar memiliki KTP Elektronik. Yang tidak punya ada sanksi pidana tipiring dengan denda maksimal Rp 50.000,” jelasnya.
Selain itu jelasnya, kegiatan razia tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan persentasi target masyarakat yang sudah memiliki KTP Elektronik.
“Target nasional kan 98 persen penduduk setiap daerah harus memiliki KTP. Kabupaten Banjar sendiri sudah ada di angka 96 persen. Harapannya, dengan seringnya giat seperti ini akan mempercepat pencapaian target 98 persen itu,” ujarnya.
Sementara itu, selain Satpol-PP, Disdukcapil Banjar juga terlihat sangat sibuk. Kehadiran instansi dikegiatan bertujuan menjelaskan kepada mereka yang belum memiliki KTP untuk segera membuatnya.
Syarat, alur serta apa saja yang harus dipersiapkan dalam pembuatan kartu identitas diri menjadi materi sosialisasi. lakukan.(yan/klik)