klikkalimantan.com, MARTAPURA – PT Banjar Intan Mandiri (BIM) di Kabupaten Banjar, termasuk dari delapan perusahaan di Kalimantan Selatan yang kehilangan legalitias perizinan. Pasalnya, ijin pertambangan dalam rupa Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar ini resmi dicabut Kementerian Investasi/BKPM RI per tanggal 15 Februari 2022.
Menanggapi itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, HM Hilman yang dikonfirmasi klikkalimantan.com via WhatsApps, Kamis (17/2/2022) pagi menyampaikan, Pemkab Banjar bersama Komisi 2 DPRD Kabupaten Banjar telah melaksanakan konsultasi dengan Kementerian ESDM RI dan diteruskan ke Kementerian Investasi/BKPM.
Dari hasil konsutasi tersebut, kata Hilman, Bupati Banjar H Saidi Mansyur telah menyampaikan surat ke Kementerian Investasi/BKPM. Isi surat yang dilayangkan meminta agar kementerian tidak memproses pengalihan lahan ke pihak lain. Pasalnya saat ini Pemkab Banjar masih terus berkoordinasi dengan Kementerian ESDM untuk menyelesaikan permasalahan kepailitan PT BIM. “Dengan Perdamaian atau rehabilitasi,” ujarnya.
Seperti diketahui, bersamaan dicabutnya PKP2B milik PT BIM, Kemeterian Investasi/BKPM RI mencabut sebanyak 180 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral dan Batubara se-Indonesia. Dari jumlah tersebut, delapan IUP diantaranya milik perusahaan yang beroperasi diwilayah Kalimantan Selatan. terdiri dari 6 IUP batubara dan 2 IUP Mineral. (to/klik)