klikkalimantan.com, MARTAPURA – Akhirnya, dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Badan Hukum perusahaan milik daerah (PD), yakni PD Baramarta dan Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah (PD PBB), disahkan DPRD Kabupaten Banjar pada Rapat Paripurna, Rabu (16/3/2022).
Disamping merampungkan dua Raperda Perubahan Badan Hukum PD Baramarta menjadi Perseroan Terbatas (PT) dan PD PBB Kabupaten Banjar menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perda, DPRD juga mengesahkan 3 Raperda lainnya. Yakni Raperda Pencadangan Pangan, Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Raperda Penanggulangan Kemiskinan, menjadi Perda.
Dengan telah disahkannya 5 Raperda menjadi Perda, yang dua diantaranya Raperda terkait perubahan badan hukum 2 perusahaan milik daerah, Bupati Kabupaten Banjar, H Saidi Mansyur menyatakan bersyukur dan memberikan apresiasi kepada DPRD.
“Alhamdulillah, pada hari ini sebanyak 5 Raperda, yang dua diantaranya tentang Raperda perubahan badan hukum perusahaan milik daerah, telah disahkan. Mudah-mudahan, kontrol DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar sendiri dapat menjalankan perusahaan ini lebih baik lagi,” harapnya.
Bupati Saidi menaruh harapan besar terhadap kedua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang telah berubah badan hukumnya tersebut.
“Tentunya kami menginginkan perusahaan daerah menjadi lebih baik lagi kedepannya. Karena, dengan perubahan bentuk badan hukum ini, dipastikan akan berdampak positif, baik bagi daerah, hingga pendapatan perusahaan tersebut. Terlebih Raperda ini merupakan amanah Undang-undang (UU) yang harus dilaksanakan,” ucapnya.
Saidi meyakini bahwa perusahaan daerah yang berubah bentuk badan hukumnya tersebut sudah mempunyai berbagai langkah strategi untuk memajukan perusahaanya.
“Mudah mudahan dengan beralih ke PT, baik organ, struktur, hingga muatan perusahaan daerah, dapat membantu menyelesaikan sejumlah permasalahan yang dihadapi perusahaan daerah. Terlebih mereka juga dapat melakukan kerjasama. Tapi, sejauh ini perusahaan daerah telah dapat berjalan dengan baik,” katanya.
Bahkan, Direktur Utama PD Baramarta Rachman Agus memastikan, dengan perubahan bentuk badan hukum PD Baramarta menjadi PT, pihaknya meyakini akan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar kepada daerah.
“Karena kita dapat lebih leluasa mengembangkan usaha. Seperti melakukan diversifikasi usaha, selama tidak bertentangan dengan undang-undang. Bahkan, kita pun akan melakukan kerjasama dengan perusahaan besar untuk meningkatkan pendapatan di sektor pertambangan, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Banjar,” pungkasnya.(zai/klik)