Tiga Raperda Usulan Pemko Banjarbaru Disahkan Dewan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, BANJARBARU – DPRD Kota Banjarbaru menggelar rapat paripurna, Selasa (22/3/2022) dengan agenda pengambilan keputusan atas tiga rancangan peraturan daerah (raperda) diusulkan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru. Tiga raperda yang disahkan menjadi perda tersebut yakni; Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, tetang Retribusi Pelayanan Kebersihan, dan tentang Bangunan Gedung.

Dihadiri Wali Kota/Wakil Wali Kota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin – Wartono, rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD, Fadliansyah Akbar ini diawali penyampaian hasil pembahasan tiga panitia khusus (pansus). Masing-masing Pansus I untuk Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pansus II untuk Raperda tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan, dan Pansus III untuk Raperda tentang Bangunan Gedung.

Tiga raperda usulan Pemko Banjarbaru disahkan, Wali Kota Aditya Mufti Ariffin dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada jajaran DPRD Kota Banjarbaru. Khususnya yang tergabung dalam tiga pansus yang telah bekerjasama dengan eksekutif melaksakan pembahasan raperda hingga disahkan menjadi perda.

Disampaikan Wali Kota Aditya gambaran umum ketiga perda yang baru disahkan. Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, menurutnya bersubtannsi mutatis dan muntadis dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/2019 tenteng Pengelolaan Keuangan Daerah dengan beberapa poin muatan lokal.

Sedangkan Raperda tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan, lanjutnya merupakan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7/2001 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah.

“Dan diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28/2002 tentang Bangunan Gedung, menyebabkan adanya perubahan terminology yang sebelumya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung,” katanya. (to/klik)

BACA JUGA :
Di Disdukcapil Banjarbaru, Urus Dokumen Kependudukan Tak Perlu Tunggu Sampai Besok
Scroll to Top