klikkalimantan.com, MARTAPURA – Tegakkan Peraturan Daerah (Perda) Ramadhan Nomor 5/2004, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar menggerebek warung sakadup di Jalan Lanan, Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura pada, Rabu (20/4/2022).
Dalam operasi yustisi Satpol PP dibawah komando Yusi Ansyari Nihe selaku Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum) tersebut, didapati sebuah warung yang ketahuan menjual makan dan minuman di siang hari Ramadhan, dimana semua umat muslim tengah menjalankan ibadah puasa.
Atas perbuatannya melanggar Perda Ramadhan, pemilik warung tersebut, dan pengunjungnya, langsung dibawa ke Kantor Tibum Satpol PP Kabupaten Banjar di Jalan Batuah, untuk dimintai keterangan oleh Tim Penyidik Satpol PP Kabupaten Banjar.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, warung tersebut beroperasi dan menjual makan dan minuman pada pukul 13.00 Wita untuk orang yang tidak berpuasa. Sedangkan di dalam Perda sudah ada yang mengatur waktu berjualan baik warung, restoran, dan yang lainnya untuk orang berpuasa, yakni pada pukul 15.00 Wita,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Banjar, Rudy Ramadhani.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP mendapati sebanyak 15 orang pengunjung yang berada di warung sakadup tersebut.
“Dari 15 orang tersebut, 6 diantaranya anak-anak pelajar sekolah menengah atas. Karena mereka masih pelajar, kami akan segera memanggil guru yang bersangkutan, karena tidak mungkin kita kenakan sanksi Tipiring (Tindak Pidana Ringan),” ucapnya.
Rudy memastikan, para pengunjung yang terjaring tersebut merupakan korban dari warung sakadup.
“Karena mereka ini kan makan di warung tertutup. Jadi, boleh dikatakan mereka korban karena warungnya buka. Sehingga hanya kita berikan pembinaan. Namun, apabila kembali didapati makan dan minum di tempat terbuka/umum pada siang Ramadhan ini, akan kita kenakan sanksi Tipiring,” pungkasnya.(zai/klik)