Kasus Dugaan Korupsi Dana NPHD di Bawaslu P21

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Akhirnya kasus tindakan pidana korupsi yang tertuang di NPHD dinyatakan p21

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Sempat dinyatakan belum lengkap. Akhirnya, berkas perkara pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi atas dana yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di lingkungan Bawaslu Kabupaten Banjar telah ditetapkan P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar pada, 18 Juli 2022 kemarin.

Pernyataan tersebut langsung diungkapkan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Banjar, Iptu Fransiskus Manaan saat melakukan proses penyerahan atau pelimpahan sejumlah barang bukti (BB) dan tersangka berinisial SF selaku Bendahara Bawaslu dari penyidik ke Kejari Kabupaten Banjar pada, Rabu (20/7/2022).

“Hari ini termasuk salah satu janji kami, dimana untuk tahap II pengusutan kasus dugaan korupsi di Bawaslu Kabupaten Banjar akan kami ungkap kepada sejumlah awak media,” ujarnya.

Kendati proses pengusutan kasus dugaan korupsi dana yang tertuang dalam NPHD dari Kabupaten Banjar bergulir sangat lama, yakni sekitar satu tahun. Namun, dengan ditetapkannya P21 menandakan Satreskrim Polres Banjar telah bekerja secara maksimal.

“Pengusutan kasus ini, mulai dari tahap penyelidikan hingga ke tahap penyidikan sudah kami jalankan secara maksimal. Bahkan, semua berkas dan aset milik tersangka, yakni 1 unit rumah senilai sekitar Rp600 Juta sudah dilakukan penyitaan untuk mengembalikan kerugian negara,” ucapnya.

Adapun kerugian negara yang timbulkan akibat kasus dugaan korupsi atas dana yang dihibahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar sebesar Rp16 Miliar lebih kepada Bawaslu dan dicairkan serta digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, dikatakan Iptu Fransiskus Manaan sebesar Rp1,4 Miliar.

“Yang bersangkutan mengakui menggunakan dana tersebut untuk keperluan lain, dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,4 Miliar,” katanya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka pun terancam dijerat Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Undangan-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2021.

BACA JUGA :
Pilkada Masih Berproses, Pengembalian Sisa Realisasi NPHD Ikuti Mekanisme Pusat

Ditempat yang sama, tersangka SF pun seperti enggan berkomentar saat dicecar sejumlah awak media. “Do’akan saja agar semua prosesnya lancar,” sahutnya sembari masuk ke dalam mobil mini bus warna hitam.

Bahkan, M Noor selaku kuasa hukumnya pun membenarkan terkait adanya penggelapan dana yang tertuang dalam NPHD tersebut.

“Yang jelas uangnya keluar. Namun, dia tidak dapat membuktikan untuk keperluan apa saja. Dan Saat ini kita juga belum tahu apakah langsung di tahan atau tidak, karena sudah jadi Kewenangan Kejari,” tuturnya.

Ditanya upaya apa saja yang akan dilakukan M Noor selaku kuasa hukum SF?

Dirinya pun masih belum dapat memastikan. “Kita lihat saja nanti di persidangan,” sahutnya.(Zai/klik)

Scroll to Top