Tak Kuorum, Raperda LPj 2021 Belum Disahkan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Rapat Paripurna DPRD Banjar
LAGI: Rapat paripurna DPRD Banjar pengesahan Raperda LKPJ TA 2021 batal karena tidak memenuhi kuorum

Klikkalimantan.com, MARTAPURA – Dua kali digelar, agenda rapat paripurna DPRD Kabupaten Banjar batal karena kembali alasan sama, yakni tak memenuhi kuorum. Meskipun sudah dilakukan skors selama 15 menit, hingga akhirnya ditutup atau dibatalkan usai skors kedua dibuka pada, Kamis (28/7/2022).

Batalnya gelaran rapat paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD TA 2021 yang langsung dipimpin Wakil Ketua II DPRD, Akhmad Rizanie Anshari didampingi H Akhmad Zaky Hafizie selaku Wakil Ketua III DPRD tersebut, dikarenakan anggota dewan yang hadir hanya tercatat sebanyak 26 orang. Saat skors kedua, jumlah dewan yang hadir pun bertambah menjadi 27 orang dengan kedatangan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar, H Agus Maulana, namun masih belum memenuhi syarat kuorum.

Usai kegiatan rapat paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan Terhadap Raperda LPj Pelaksanaan APBD TA 2021 ditutup atau batal terlaksana. Bupati Kabupaten Banjar, H Saidi Mansyur mengaku tetap memberikan apresiasinya terhadap anggota DPRD Kabupaten Banjar.

“Bagaimana pun tentunya kesibukan DPRD juga harus kita hormati. Mudah-mudahan kedepannya, baik eksekutif dan legislatif tetap dapat sejalan, sehingga apapun yang menjadi program bisa berhasil,” ucapnya.

Dengan belum dirampungkannya Raperda LPj Pelaksanaan APBD TA 2021 yang mestinya sudah disahkan akhir Juli 2022, sehingga dapat diterima Kemendagri. Saidi Mansyur pun mengaku masih belum menentukan langkah apa yang akan diambil, entah akan meluncurkan Peraturan Bupati (Perbup) atau langkah lainnya.

“Terkait opsi darurat ketika kegiatan ini tidak bisa diambil keputusan. Makanya, kita lihat dulu seperti apa aturannya nanti, dan mengkonsultasikannya ke bagian yang membidanginya. Sebenarnya DPRD sudah menyetujui Raperda tentang kegiatan pemerintahan anggaran 2021 ini dalam pendapat akhir fraksi -fraksi, sehingga pemerintah pun memberikan apresiasi,” ujarnya.

BACA JUGA :
TP PKK Kabupaten Banjar Peduli Pencegahan Covid-19

Batalnya pengambilan keputusan terhadap Raperda LPj Pelaksanaan APBD TA 2021 juga terjadi saat gelaran rapat paripurna yang dipimpin politisi senior PPP, H Akhmad Zaky Hafizie selaku Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Banjar pada, 27 Juli 2022 kemarin.

Dimana, jumlah anggota dewan yang berhadir tak memenuhi kuorum, atau hanya dihadiri sebanyak 28 anggota dewan dari total 45 anggota dewan. Bahkan, pada rapat paripurna tentang Raperda LPj Pelaksanaan APBD TA 2021 ini juga tanpa kehadiran Ketua DPRD Kabupaten Banjar, M Rofiqi, sama halnya dengan gelaran rapat paripurna hari ini.(zai/klik)

Scroll to Top