Pelaku Penjarahan Diduga Orang yang Sama

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Banjar duga pelaku penjarahan dua unit mobil yang tercatat sebagai barang milik daerah merupakan oknum yang sama.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala BPKPAD Kabupaten Banjar Achmad Zulyadaini melalui M Fahroel Razy selaku Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Kabid PBMD) pada BPKPAD Kabupaten Banjar.

“Pada malam 17 Agustus 2022 kemarin, kita sudah mendapat informasi dari staf kita, bahwa berdasarkan keterangan RW setempat, ada seorang oknum yang mengaku sudah mengantongi izin untuk membawa mobil ambulan yang masih tercatat sebagai aset milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar,” ujarnya kepada sejumlah awak media pada, Kamis (18/8/2022).

Sedangkan, papar Kabid PBMD yang akrab disapa Arul ini menjelaskan, satu unit mobil ambulan jenis Isuzu Panther dengan Nomor Polisi DA 359 BB yang terparkir di belakang gedung DPRD Kabupaten Banjar tersebut tengah diajukan untuk dilakukan proses lelang oleh Dinkes Kabupaten Banjar.

“Terlebih kami tidak ada menerima surat pinjam pakainya. Serta, mobil ambulan tersebut saat ini sudah dilakukan penilaian dari Balai Lelang, dan tinggal menunggu kapan jadwalnya,” ucapnya.

Setelah dilakukan penelusuran dan informasi yang didapat di lapangan, lanjut Arul lebih jauh, pihaknya pun telah mengetahui siapa oknum yang melakukan penjarahan mobil tersebut.

“Kita pun masih melakukan upaya persuasif dengan mendatangi rumah terduga pelaku untuk mengembalikan satu unit mobil ambulan yang dicuri tersebut. Jika tidak mengembalikan, terpaksa kita polisikan,” ucapnya.

Tak hanya itu, berdasarkan informasi yang didapat BPKPAD Kabupaten Banjar di lapangan. Oknum yang melakukan penjarahan onderdil satu unit mobil Mitsubishi Colt L300 dengan nomor polisi DA 909 B yang tercatat sebagai aset milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diduga merupakan orangnya sama.

BACA JUGA :
Desa Selat Makmur Juara Lomba Desa Tingkat Kabupaten Banjar

“Berdasarkan informasi yang kami dapat, kejadian penjarahan onderdil mobil Mitsubishi Colt L300 tersebut terjadi sebelum 17 Agustus 2022. Dan ini termasuk pengrusakan terhadap aset negara,” tegasnya.(zai/klik)