Pemkab Banjar Sudah Tetapkan Kantor Sekretariat KONI

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Sekretariat KONI akan menempati kantor eks Dinas Pertanahan di dekat Stadion Mini Barakat yang saat ini ditempati Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP)

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, Mokhamad Hilman, pastikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar sudah memfasilitasi gedung untuk kantor Sekretariat Komite Olahraga Nasional (KONI).

“Seiring dengan ditetapkannya perubahan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK), maka Pemkab Banjar sudah melakukan penataan terkait pemanfaatan sejumlah gedung kantor, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Banjar. Tak terkecuali terkait gedung Sekretariat KONI Kabupaten Banjar,” ujarnya saat ditanya klikkalimantan.com, Kamis (1/9/2022).

Mokhamad Hilman menyebutkan, Gedung Juang Martapura yang sebelumnya menjadi tempat berkegiatan Sekretariat KONI akan difungsikan sebagai Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar, dan Mall Pelayanan Publik.

“Sedangkan Sekretariat KONI akan menempati kantor eks Dinas Pertanahan di dekat Stadion Mini Barakat yang saat ini ditempati Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP),” ucapnya.

Karena di dalam SK Bupati Kabupaten Banjar tersebut sudah ditetapkan batas waktu pemanfaatan gedung di lingkungan Pemkab Banjar, papar Mokhamad, maka setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat menyesuaikan.

“Karena sudah ada batas waktunya, maka DPKP yang semula menempati kantor eks Dinas Pertanahan pun saat ini sudah mulai memindahkan garasi mobil dan lain sebagainya ke gedung eks Kantor DPMPTSP. Sebab, gedung eks Kantor Dinas Pertanahan akan dijadikan Sekretariat KONI Kabupaten Banjar,” katanya.

Mokhamad Hilman mengaku, sejauh ini tidak ada menerima surat resmi dari KONI Kabupaten Banjar terkait pemanfaatan Stadion Demang Lehman.

Perlu diketahui, sebelumnya, di tengah kesibukan melakukan persiapan ajang bergengsi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) yang akan digelar di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) pada November 2022 mendatang, KONI Kabupaten Banjar malah mendapat deadline pada 31 Agustus 2022 harus segera mengosongkan gedung Juang Martapura.

BACA JUGA :
Kabid IKP pada DKISP Banjar Raih gelar Doktor Universitas Sahid Jakarta

Di sisi lain, permohonan yang ajukan KONI ke Sekda Kabupaten Banjar untuk pinjam pakai gedung SDL sebagai kantor Sekretariat KONI masih belum mendapat tanggapan atau jawaban.

Karenanya, KONI mengadukan persolan tersebut kepada Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar pada 25 Agustus 2022 lalu, untuk difasilitasi.(zai/klik)

Scroll to Top