klikkalimantan.com, PARINGIN – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Transmigrasi dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTTK) Kabupaten Balangan melaksanakan kegiatan ‘Diseminasi Regulasi Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko’, Selasa (19/7/2022) di Aula BLK Balangan.
Kepala DPMPTSPTTK Balangan, Abiji mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk membantu para pengelola LPK agar memperoleh izin dari dinas kabupaten/kota. Ijin ini untuk memenuhi standar mutu LPK yang diterbitkan lembaga akreditasi.
“Akreditasi merupakan suatu keharusan bagi pengelola LPK untuk terus menjaga mutu pelatihan dan memastikan mampu menghasilkan lulusan yang kompeten. LPK yang terakreditasi, adalah LPK yang sudah mendapatkan pengakuan dari pemerintah, karena sudah memenuhi delapan standar yang sudah ditetapkan,” kata Abiji.
Disebutkan dia, Ada delapan standar persyaratan yang perlu dipersiapkan. Itu nanti akan digali lebih lanjut untuk difasilitasi supaya semuanya terakreditasi. “Semoga LPK di Balangan bisa lebih maksimal dan terakreditasi sehingga dalam pelaksanaannya tidak ada timbul permasalahan dikemudian hari,” harapnya. (mah/klik)