Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Sebuah kafe di kawasan Wisata Kota Tua, Banjarmasin, diduga telah melanggar aturan perizinan, lantaran menyajikan hiburan live disc joke (Dj) pada Jum’at malam (8/10/2022) kemarin.
Kemeriahan live music ini terlihat pada video 17.18 menit yang viral di media sosial, dimana puluhan pengunjung asik mengikuti hentakan irama music yang dimainkan Dj dari balkon kafe yang bertuliskan Sekutday Co ini.
Padahal, di malam yang sama, merupakan malam libur keagamaan. Yakni pelaksanaan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Menanggapi video viral ini, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin, meminta Pemerintah Kota (Pemko), melalui Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disporabudpar), bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), segera melakukan penelusuran dengan memanggil pihak pengelola kafe tersebut.
“Ini harus segera diluruskan, agar tidak menjadi contoh yang buruk di masyarakat. Sebab, ada indikasi menyalahi perizinan usahanya. Disporabudpar dan Satpol PP harus segera menindaklanjuti video viral tersebut,” tegas Yamin.
Menurut politisi Gerindra ini, kafe tersebut diduga melanggar izin operasional. Yakni dalam hal penampilan live music yang hanya diperuntukkan Tempat Hiburan Malam (THM), sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2016 tentang Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi.
“Kalau ada live music, apalagi Dj, jelas bisa saja ini melanggar perizinannya. Sebab, live music Dj hanya diperbolehkan untuk THM sebagaimana Perda No.12 tahun 2016,” sebutnya.
Terkait pengawasan usaha kafe, Yamin mengakui, sejauh ini belum ada aturan yang mengikat. Meski demikian, bukan berarti pengawasan tidak bisa dilakukan. Oleh karena itu, ia meminta Satpol PP rutin melakukan pengawasan.
“Kalau ini sampai dibiarkan, dikhawatirkan menjadi contoh buruk bagi pelaku usaha lainnya,” pungkasnya.(sin/klik)