Dewan Beri Atensi Khusus Penyertaan Modal PTAM Bandarmasih, Matnor Ali: Usulannya Bisa Saja Ditolak

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Kantor PTAM Bandarmasih Kota Banjarmasin

Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Digadang masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) Tahun 2023, usulan penyertaan modal ke PT Air Minum  (PTAM) Bandarmasih dipastikan menjadi atensi khusus bagi kalangan anggota DPRD Kota Banjarmasin.

Pasalnya, kebijakan Direksi PTAM Bandarmasih menaikkan tarif air bersih awal bulan lalu, mendapat respon negative dari dewan, khususnya Komisi II yang secara tegas menolak kenaikan tarif lantaran ekonimi masyarakat berada di level baru membaik pasca pandemi Covid-19.

“Kami sudah pastikan menolak dan meminta kenaikan tarif air bersih dikaji ulang, karena waktunya belum tepat pasca pendemi,” ucap Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Awan Suubarkah, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, terkait penyertaan modal yang masuk dalam Prolegda tahun 2023, Awan Subarkah juga memastikan memberikan perhatian khusus. Sebab, dengan penyertaan modal, pelayanan air bersih ke masyarakat dapat membaik.

“Ini juga harus menjadi perhatian bersama, jangan sampai tidak memberikan dampak yang baik kepada masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Matnor Ali F, secara tegas menyatakan hal yang sama.

Bahkan, menurut Matnor Ali, usulan itu bisa saja ditolak dan tak masuk Prolegda 2023, jika tidak menyentuh atau berkaitan dengan program pembangunan dan peningkatan pelayanan sebagaimana visi Baiman.

“Jadi, usulan tersebut nanti dievaluasi dan disaring.  Dari sekian yang diusulkan, akan dibahas lagi apakah sesuai dengan visi misi pembangunan saat ini atau tidak. Jika bertentangan bisa saja nanti ditolak,” tegas politisi Golkar ini.

Begitu pun dengan usulan Raperda lainnya. “Bila bertentangan dan tak sejalan dengan misi pembangunan, maka akan dicoret dari Prolegda,” katanya.

Selain itu, kata Matnor, banyak pertimbangan untuk menyetujui penyertaan modal. Sebab, sesuai dengan aturannya, untuk memberikan penyertaan modal haruslah melalui beberapa kajian yang mendalam.

BACA JUGA :
Siaga Darurat Banjir di Banjarmasin, Ini Nomor Call Center Posko Induk

“Misalnya sumber modal sudah terakomodir ADRT perusahaan tersebut, lalu ada dividen yang diberikan perusahaan,” kata Matnor.

Selain itu, nomenklatur dari perubahan statusnya dari perusaan daerah (PD) menjadi Perseroda. “Jadi tak sembarangan, karena semua ada syarat dan aturan untuk memberikan penyertaan modal,” tukasnya.(sin/klik)

Scroll to Top