Kasus Dugaan Tanda Tangan Palsu Berujung Mediasi di Polres Banjar

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pengusutan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua DPRD Kabupaten Banjar, HM Rofiqi, yang di-scan tanpa izin saat rapat paripurna pada 27 April 2022 lalu, berujung mediasi yang difasilitasi Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar, Rabu (15/3/2023).

Padahal, 2 Maret 2023 lalu Satreskrim Polres Banjar telah menetapkan satu orang tersangka berinisial NH, atas kasus dugaan pemalsuan tanda tangan HM Rofiqi. 

Namun, HM Rofiqi nampaknya lebih memilih jalur restorative justice untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kita sudah melaksanakan kegiatan mediasi. Artinya, kasus ini secara resmi telah kita tutup,” ujarnya kepada sejumlah awak media.

Kendati demikian, politisi Gerindra ini mengaku masih ada hal yang mengganjal dirinya. Mengingat, sejak awal dirinya menegaskan bahwa pidana itu sifatnya ultimum remedium atau upaya terakhir untuk membuktikan siapa yang salah dan yang benar.

“Yang menjadi masalah, orang yang ditetapkan sebagai tersangka bukan orang yang benar-benar bersalah. Dari awal saya yakin bahwa dalam kasus ini Bu NH itu tidak punya niat jahat, karena dia hanya disuruh. Namun, yang menjadi masalah, NH tetap pada keterangannya, bahwa ia melakukan perbuatan tersebut atas kehendaknya sendiri,” katanya.

Atas dasar tersebut, terlebih mendekati bulan Ramadhan, Rofiqi ingin menutup kasus ini dengan elok. Yakni saling memaafkan.

“Ditambah NH juga mendekati masa purna tugasnya atau pensiun. Karena itu, lebih baik kasus ini kita sudahi dengan cara yang elok. Mudah-mudahan dapat menjadi pelajaran buat kita semua, agar dalam menjalankan tugas tetap sesuai dengan aturan,” ucapnya.

Terlebih, tambah Rofiqi, dirinya kerap mengungkapkan bahwa ujung pena miliknya setiap pekan memiliki nilai sekitar Rp500 hingga Rp600 Juta.

“Percaya tidak, ujung pena saya itu saban minggubya seharga sekitar Rp500 hingga Rp600 Juta. Ya… perjalan dinas, satu orang kali Rp15 Juta, kali 45 orang anggota dewan. Jadi, jangan lagi lakukan hal-hal seperti itu,” imbaunya.

Tak hanya itu, Rofiqi juga menjelaskan alasan dilaporkannya kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dirinya yang menyebabkan Rapat Paripurna DPRD dengan tiga agenda kegiatan, salah satunya mengagendakan tentang Pemilihan dan Penetapan Pimpinan Ketua Komisi IV DPRD pada 27 April 2022 lalu, berujung ricuh.

“Saat gelaran rapat paripurna lalu kawan-kawan di DPRD minta buktikan bahwa tanda tangan itu palsu. Dan terbukti ada unsur pidana dan tersangkanya. Jadi, saya hanya ingin membuktikan saja, dan tidak ada tendensius kepada seseorang. Yang kita cari hanya kebenaran, dalam bahasa hukum itu tegakkan keadilan walau langit sekali pun akan runtuh,” pungkasnya.(zai/klik)

 

BACA JUGA :
Menggadang Masa Keemasan di Pelantikan PC NU Kabupaten Banjar
Scroll to Top