Lebih Sepekan, Baru 3 Parpol Mendaftar Caleg ke KPU

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Dibuka sejak 1 Mei 2023. Baru tiga Partai Politik (Parpol) yang melakukan pendaftaran nama bakal calon legislatif (bacaleg)-nya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar hingga pada, Kamis (11/5/2023) ini.

Koordinator Divisi Sosialisasi KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib mengatakan, tiga Parpol yang sudah mengajukan Bacaleg-nya tersebut, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada 8 Mei, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kabupaten Banjar pada 11 Mei 2023.

“Insyaallah besok, yakni pada Jumat sekitar pukul 13.30 Wita Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia akan mendaftarkan Bacaleg-nya, kemudian disusul Partai Amanat Nasional (PAN). Sedangkan untuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang rencananya juga akan melakukan pendaftaran pada 12 Mei di undur ke 13 Mei, sekitar pukul 13.00 Wita atau pukul 14.00 Wita,” bebernya.

Sedangkan untuk 12 Parpol lainnya, lanjut Divisi Sosialisasi KPU Kabupaten Banjar yang akrab disapa Ajis masih belum ada melakukan konfirmasi kapan akan mendaftarkan Bacaleg-nya.

“Kita juga berterimakasih kepada Parpol yang telah lebih awal mengajukan Bacaleg-nya ke KPU Kabupaten Banjar. Karena kalau di akhir waktu, yakni pada 14 Mei 2023, apabila terjadi kekurangan pada kelengkapan berkas atau hal lainnya, dikhawatirkan tak sempat lagi untuk memenuhinya,” ujarnya.

Kendati demikian, Ajis meyakini hingga batas waktu yang sudah ditentukan, pendaftaran Bacaleg dari Parpol akan terpenuhi.

“Dari tanggal 1 – 13 Mei 2023, KPU Kabupaten Banjar telah membuka penerimaan berkas Bacaleg dari pukul 8.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita. Sedangkan di hari terakhir, yakni pada 14 Mei 2023, waktu penerimaan berkas Bacaleg akan berakhir pada pukul 23.59 Wita. Tapi kita yakin, insyaallah semuanya akan terpenuhi,” ucapnya.

BACA JUGA :
Kedatangan Pimpinan Ponpes Darullughah Wadda’wah Bangil, Bupati: Ini Keberkahan

Terlebih, papar Ajis, jauh sebelumnya KPU Kabupaten Banjar telah memberikan surat imbauan kepada semua Parpol peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 agar sebelum menyerahkan berkas Bacaleg-nya agar memberikan surat pemberitahuan terlebih dahulu.

“Terkait berkas daftar nama Bacaleg secara manual yang diserahkan Parpol, dan telah diterima KPU secara simbolis, saat ini tengah dilakukan verifikasi dari kawan-kawan administrasi dari KPU Kabupaten Banjar,” pungkasnya.(zai/klik)

Scroll to Top