Waktu Pendaftaran Berakhir, Bawaslu Temukan Caleg Dua Parpol Tidak Masuk di Silon

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Awasi tahap pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg) dari Partai Politik (Parpol) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak tanggal 1 – 14 Mei 2023. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar temukan Parpol tidak ajukan Caleg-nya melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Pernyataan tersebut diungkapkan Ramlianoor selaku Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Kabupaten Banjar pada, Minggu (14/5/2023) sekitar pukul 00.00 Wita.

“Semua Parpol yang datang mengajukan Caleg-nya harus memastikan bawah Caleg yang mereka ajukan terdaftar didalam Silon yang telah di submit dan mendapat persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Pada hari terakhir, dari pengawasan kami ada dua Parpol yang mengajukan tidak melalui Silon,” ujarnya.

Hal tersebut terjadi, lanjut Ramlianoor, dikarenakan mereka tidak dapat meng-upload pada jam-jam terakhir.

“Tapi berkasnya tetap diterima KPU Kabupaten Banjar berdasarkan surat terakhir dari KPU RI. Kedua Parpol ini, yakni Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dan Partai Buruh,” ucapnya.

Kendati berkas pendaftaran secara manual dapat diterima KPU, papar Ramlianoor. Namun, sesuai berita acara yang diterbitkan, Parpol tersebut harus dapat menyelesaikan proses Silon selama 2X24 Jam.

“Kalau tidak dapat meng-upload akan gugur sesuai bahasa berarti acara yang dikeluarkan KPU,” tutupnya.(zai/klik)

BACA JUGA :
Pelayanan Online Disdukcapil Kabupaten Banjar Terkendala Pola Pengiriman Berkas
Scroll to Top