Bappedalitbang: 26 LKM Penglola Dana Bergulir Eks PNPM Perkotaan akan Didaftarkan di KemenkumHAM

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
PNPM - Rapat Pengelolaan Dana Bergulir Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPN) Perkotaan, Rabu (24/5/2023) dipimpin Kepala Bappedalitbang, Hj Siti Hamidah. (to/klik)

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengambangan (Bappedalitbang) Kabupaten Banjar, dimotori Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan melaksanakan Rapat Pengelolaan Dana Bergulir Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPN) Perkotaan, Rabu (24/5/2023) di Aula Bauntung kantor badan setempat. Rapat dipimpin Kepala Bappedalitbang, Hj Siti Hamidah.

Dipaparkan Siti Mahmudah, PNPM merupakan program pemerintah pusat dan daerah yang menjadi rujukan pelaksanaan berbagai program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat. Dengan pengelolaan yang benar, mengacu pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO), dana hibah dapat berkembang dengan baik.

“Yakni adanya perencanaan yang baik, pengorganisasian sesuai dengan benar, pelaksanaan mengikuti perencanaan di awal tahun, kemudian adanya pengawasan sebagai kontrol pelaksanaan, maka keberhasilan akan dapat diperoleh,” kata Siti Hamidah.

Lebih lanjut menurut Siti Hamidah, permsaahan jamak dihadapi adalah penerima dana hibah bergulir program ini harus berbadan hukum. Ini bertujuan agar aset yang dikelola dan sistem pengelolaan dana bergulir eks Program PNPM Perkotaan aman.

Seperti diketahui, sebanyak 26 Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) pengelola dana bergulir eks PNPM Perkotaan akan didaftarkan di KemenkumHAM untuk emndapatkan legalitas badan hukum. Puluhan LKM tersebut akan didaftarkan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banjar. (to/klik)

BACA JUGA :
Dewan Apresiasi Kegiatan Tera Ulang Timbangan
Scroll to Top