klikkalimantan.com. com, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru punya peraturan daerah (perda) anyar tentang pengelolaan sampah. Pengesahan regulasi daerah tersebut dilakukan pada rapat paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Senin (19/6/2023).
Pada rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD, Fadliansyah Akbar, rapat paripurna dihadiri Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono tersebut, dipaparkan laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) I diketuai H Iriansyah Ghani. Pansus inilah yang menggodok Raperda tentang Pengelolaan Sampah bersama eksekutif di Balaikota Banjarbaru sebelum akhirnya disahkan.
Disebutkan dalam Perda Pengelolaan Sampah, UU Nomor 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81/2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga, adalah dua regulasi dasar dibentuknya perda.
Sejumlah poin penting dalam perda di antaranya; mengatur kuantitas sampah Kota Banjarbaru yang dapat dibuang ke Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Banjarbakula sebanyak 80 ton per, hari dari total produksi sampah harian sebanyak 150 ton. Dengan biaya Rp45.000 per ton. Sisanya, atau 70 ton sampah dibuang ke TPA Gunung Kupang.
Dalam pengelolaan sampah, pada Bab III perda tersebut, Pansus I juga menilai perlu adanya sanksi. Ini sesuai amaat UU Nomor 18/2008. Pada pasal 10, perlu juga diatur tata cara pengelolaan yang mencakup tatacara pemilahan, pewadahan, dan pengangkutan sampah melalui SK Wali Kota. Pada pasal yang sama, pengelolaa, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH), wajib menyediakan fasilitas pemilahan dan pewadahan seusai jenis sampah dan bekerjasama dengan bank sampah, TPST 3R.
Kerjasama dengan bank sampah juga harus dilakukan untuk menyediakan kantong dari bahan daur ulang. Pembinaanya dilakukan bekejasama dengan Dinas Perdagangan dan Dinas Koperasi UMKM.
Disahkan menjadi perda, Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono menyampaikan sambutan tertulis Wali Kota, HM Aditya Mufti Ariffin mengatakan, raperda ini bertujuan mewujudkan kinerja pengelolaan sampah yang efektif efisien dan berwawasan lingkungan, menjadikan sampah sebagai sebauah sumberdaya.
“Dan meningkatkan peran serta masyarakat serta pelaku usaha untuk secara aktif mengurasi dan menangani sampah di Kota Banjarbaru,” kata Wartono. (to/klik)