Masih Didapati Kekurangan, Parpol Masih Dapat Lakukan Perbaikan Hingga Mengubah Nomor Urut

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar pastikan sebanyak 622 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari 17 Partai Politik (Parpol) yang masih Belum Memenuhi Syarat (BMS) sudah mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg-nya yang berakhir pada 9 Juli 2023, pukul 23.59 Wita.

Ketua KPU Kabupaten Banjar, M Nor Aripin melalui Abdul Muthalib selaku Koordinator Divisi Teknis mengatakan, Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg yang dimulai dari 26 Juni 2023 lalu sudah dipenuhi bacaleg dari dari 17 parpol peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Jadi, 622 bacaleg sudah melakukan perbaikan, bahkan ada yang melakukan pergantian nama bacaleg-nya. Artinya, jumlah bacaleg tetap,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media melakukan via telepon, Senin (10/7/2023).

Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Banjar yang akrab disapa Ajis ini melanjutkan, ditahap perbaikan dokumen persyaratan bacaleg tersebut, KPU Kabupaten Banjar sudah melakukan pemeriksaan dan menyandingkan data yang diserahkan parpol dengan Surat Keputusan (SK) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Parpol.

“Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi dokumen perbaikan syarat bacaleg terhitung dari 10 Juli – 6 Agustus 2023 mendatang,” katanya.

Kendati demikian, Ajis memastikan, bahwa parpol masih memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan atau perubahan apabila masih ada didapati kekurangan sebelum Daftar Calon Sementara (DCS) diumumkan atau dipublikasikan baik di media cetak, dan elektronik pada 19-23 Agustus 2023 mendatang.

“Jadi, masih ada kesempatan bagi parpol untuk melakukan perbaikan pada 6-11 Agustus 2023 mendatang sebelum rancangan DCS diterbitkan. Kalau masih ada seseorang dari parpol yang masih belum masuk daftar calon, ditahapan tersebut masih bisa dimasukkan, atau mengganti daftar calon. Bahkan, nomor urut juga masih boleh diubah,” bebernya.(zai/klik)

BACA JUGA :
Ada Dugaan Pelanggaran Pemilu, Laporkan Via Aplikasi ‘Jarimu Awasi Pemilu’
Scroll to Top