Pemkab – Kejari Banjar Kolaborasi Sosialisasi Perdes

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar, melalui Badan Hukum Sekretariat Daerah (Setda) berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar menyosialisasikan Peraturan Desa (Perdes), Senin (24/7/2023) di Aula KH Kasypul Anwar, Indrasari, Martapura. Sosialisasi diikuti seluruh kepala desa (kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se- Kabupaten Banjar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, HM Hilman yang hadir saat pembukaan sosialisasi mengatakan, kegiatan ini penting dilaksanakan demi terwujudnya desa yang maju.

”Saya juga minta kepada kepala desa dalam menyusun RPJM, RKP dan APB Desa untuk selalu mencermati arah pembangunan daerah, agar pembangunan yang dilakukan Kabupaten dan desa dapat saling bersinergi untuk mempercepat pencapaian tujuan pembangunan,” kata Hilman.

Terkait dengan penggunaan dana desa, Hilman mengharapkan kepada seluruh aparat desa agar dapat mengelolanya berdasarkan azas-azas transparansi, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin.

Sementara itu, Kajari Banjar Muhammad Bardan turut mengapresiasi Pemkab Banjar dengan digelarnya sosialisasi Perdes tersebut. Menurutnya, kewenangan dalam pengelolaan potensi desa harus bisa dilakukan, dengan harapan perangkat desa bisa lebih profesional dalam membangun desa

“Ini bagus kedepannya sehingga kepala desa dan perangkat desa semakin memahami kapasitasnya dalam kewenangan membangun desa. Ini akan memberikan pencerahan antara Pemkab dan Pemdes untuk peningkatan kesejahteraan,” ujarnya. (to/klik)

BACA JUGA :
Trilateral Desk Bappedalitbang Banjar, Ada 2.807 Usulan Rencana Pembangunan Dari Kecamatan