klikkalimantan.com, MARTAPURA – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) yang bakal diselenggarakan pada 14 Februari 2024 mendatang. Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Banjar akhirnya dapat bernapas lega.
Pasalnya, dua kasus dugaan korupsi pada anggaran Perjalan Dinas Anggota DPRD Kabupaten periode 2014-2019 dan periode 2019-2024 yang tengah diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar secara resmi telah dihentikan sebelum 22 Juli 2023 kemarin dengan syarat melakukan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara (PKN) dan tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Kendati demikian, sejumlah anggota dewan mengaku tidak mengetahui bahwa kasus dugaan korupsi pada anggaran Perjadin DPRD Kabupaten Banjar tersebut telah benar-benar dihentikan, seperti yang diungkapkan Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Banjar, H Akhmad Zacky Hafizie.
“Kami tidak tahu apakah kasus Perjadin benar dihentikan, karena kami masih belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari Kejari Kabupaten Banjar. Kalau benar dihentikan Alhamdulillah, berarti tidak ada temuan, kan bicara soal hukum,” ujarnya pada, Rabu (26/7/2023).
Ketika ditanya apakah dalam proses penghentian kasus dugaan korupsi anggaran Perjadin politisi senior PPP Kabupaten Banjar ini ada menandatangani persyaratan bahwa tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, disamping melakukan PKN?
Akhmad Zacky Hafizie mengaku tidak ada menandatangani surat pernyataan tersebut. “Saya tidak ada temuan, jadi tidak ada menandatangani surat penyataan bahwa tidak akan mengulangi perbuatan yang sama,” akunya.
Perihal serupa juga diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar, Pribadi Heru Jaya yang mengaku lupa apakah ada menandatangani pernyataan tersebut.
“Memang saya ada menandatangani beberapa berkas, tapi saya lupa apakah ada menandatangani surat pernyataan tersebut,” katanya.
Namun, dalam pernyataannya, Politisi senior PKB Kabupaten Banjar mengakui, dalam pengusutan kasus dugaan korupsi Perjadin diminta untuk melakukan PKN.
“Sebagai orang yang beberapa kali diundang, Kejari juga sudah melakukan gelar perkara sampai ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan ditemukan adanya kerugian negara, tapi apakah karena penyalahgunaan atau kelebihan bayar. Yang jelas, mereka punya mekanisme sesuai aturan. Kalau sesuai aturan kita wajib siap melakukan PKN. Karena saya juga diminta untuk mengembalikan,” tuturnya.
Adanya kasus tersebut, lanjut Pribadi Heru Jaya tentunya dapat dijadikan pembelajaran bagi sejumlah anggota dewan agar permasalahan yang sama tidak terulang, karena dapat mengganggu semangat hingga menurunkan kinerja anggota dewan.
“Bagusnya ada kasus ini, kedepannya kita dapat lebih berhati-hati, khususnya dalam hal administrasi yang kadang tidak kita pahami, karena anggota dewan ini banyak berkegiatan. Kontribusi kerja kita banyak ke masyarakat,” ucapnya.
Pribadi Heru Jaya juga bersyukur, kalau pengusutan kasus dugaan korupsi Perjadin DPRD telah dihentikan Kejari Kabupaten Banjar. “Kalau berkaitan masalah Pemilu, saya raja masalah waktu saja. Tapi kita bersyukur kalau kasusnya dihentikan sehingga dalam menghadapi pemilu dan menjalankan tugas dan fungsi kita sehari-hari sudah tidak ada beban pikiran lagi,” pungkasnya.(zai/klik)